KEPRINEWS – Semua tempat yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol itu wajib memiliki perizinan. Perizinan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi yang mengatur serta bersifat pengendalian yang dimiliki pemerintah.
Salah satu Masyarakat pemerhati berdomisili di Batu 9, Riski, kepada KepriNews.co, Sabtu (27/08/2022) menyayangkan Pemprov Kepri yang tidak ada pengawasan, penindakan dengan Bar yang tidak memiliki standar sesuai SOP penjualan minuman keras, seperti Api Biru Bar & Seafood Resto yang resmi beroperasional di Tanjungpinang pada 24 Maret 2022, berlokasi Jalan Hangtuah Tepi laut.
Seharusnya, sanksi dari pelanggaran peraturan perundang-undangan disertai dengan penegakan hukum wajib diterapkan bagi usaha ilegal, apa lagi menjual minuman beralkohol.
Dijelaskan Riski, dalam hukum ketentuan sanksi untuk hal ini, baik berupa pidana, perdata, maupun administratif merupakan suatu pilihan. Artinya, ketiga sanksi ini dapat diterapkan namun dapat dipilih mana yang paling efektif dan tepat sesuai dengan lingkup substansi pengaturannya.
Sanksi dalam peraturan perundang-undangan merupakan opsi, yaitu jika diperlukan, termasuk ketentuan pidana. Oleh sebab itu, UU nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan bahwa pencantuman ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan adalah jika diperlukan.
Beberapa kasus, penerapan sanksi perdata atau sanksi administratif dalam penegakan hukum suatu peraturan perundang-undangan merupakan pilihan yang lebih tepat dan efektif dibandingkan dengan saksi pidana.
Dari sudut hukum administrasi negara, izin merupakan sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, di dalamnya tertuang muatan yang bersifat konkret, individual, dan final.
Izin harus memenuhi unsur-unsur keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga izin sebagai bentuk keputusan tata usaha negara merupakan salah satu dimensi relasi yuridis antara pemerintah dan warganya.
Namun, di sisi lain perizinan merupakan sebuah kewenangan pemerintah yang perwujudannya dalam bentuk pengaturan. Pengaturan perizinan dapat berupa pemenuhan persyaratan, kewajiban, maupun larangan.
Implikasinya adalah, jika persyaratan, kewajiban, dan larangan yang dimintakan dalam izin tidak terpenuhi, maka akan berdampak pada izin itu sendiri. Salah satu bentuk tidak terpenuhinya persyaratan, kewajiban, dan larangan itu adalah terjadinya pelanggaran yang berujung pada sanksi hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yang melakukan pelanggaran.
Perizinan hadir sebagai upaya mengatur kegiatan-kegiatan yang memiliki peluang menimbulkan gangguan pada kepentingan umum. Mekanisme perizinan yaitu melalui penerapan prosedur ketat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan suatu pemanfaatan lahan.
Tambahnya, perizinan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi mengatur dan bersifat pengendalian yang dimiliki pemerintah, yaitu merupakan mekanisme pengendalian administratif terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
“Untuk itu kami minta pihak yang berwajib dan berkompeten dalam hal ini harus tegas dan ada tindakan. Ini jual minuman keras, kok tak berizin. Atau diperbolekan di Kepri jual minuman keras beralkohol tanpa izin? Pak Gubernur Ansar mana tindakanmu untuk hal ini,” ucapnya dengan nada bertanya.
Seirama dengan itu Ketua LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Samiun, meminta kepada pemerintah, terlebih pihak kepolisian untuk memperhatikan usaha Restoran dan Bar yang ilegal alias tidak berizin.
“Kami minta Api Biru Bar Tanjungpinang yang jual minuman beralkohol agar ditutup sampai memiliki izin yang lengkap, baru dibuka. Pasalnya ini adalah instruksi aturan negara yang berlaku. Tidak ada yang hebat apabila itu adalah salah di mata hukum,” tutupnya.
Manajer Api Biru Tanjungpinang, Thomas dikonfirmasi belum bisa menjawab sampai berita ini diterbitkan. (TIM)