KEPRINEWS – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri mensosialisasikan bahaya Judi Online (Judol) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di SMA Negeri 5 Batam, diikuti para peserta didik dan Guru, Jumat (26/07/2024).
Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, kepada media ini, menjelaskan, bahwa kegiatan JMS sebagai bentuk tanggung jawab Kejati dalam rangka mengkampanyekan dan mensosialisasikan bahaya dan anti Judol.
Kegiatan penyuluhan hukum di sekolah SMA sederajat untuk memberikan pemahaman, selamatkan pelajar dari bahaya Judol.
Dikatakan Denny, perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang. Dimana yang menang dapat uang taruhan, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.
Sedangkan Judol merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
“Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku Judol dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara,” tuturnya.
Bahaya Judol berpotensi membuat kecanduan, merusak pikiran, dan dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan. Hal ini sangat berdampak pada permasalahan ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk, hingga bangkrut.
“Adapun jenis konten perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau system billing operator bandar,” ujarnya.
Diakhir kegiatan, Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis ke 2 pelajar SMAN 5, untuk menjadi perwakilan Duta Medsos. (un)