KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 pelaku yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Jumat (28/06/2024).
Berinisial A (46) ditangkap usai melancarkan aksinya di sebuah rumah yang mana pemilik korban diancam pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kejadian tersebut terjadi di jalan Sidoarjo Kecamantan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pada 2 Mei 2024 lalu. Di rumah tersebut terdapat dua orang yang disekap oleh pelaku.
Sementara, korban berikutnya pada tanggal 3 Juni 2024 pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Sri Katon, Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 01:30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, mengungkapkan, tim Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang beserta unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menindak lanjuti pelaporan tersebut.
“pelaku berhasil ditangkap di Bintan,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang menyebut, identitas pelaku merupakan warga dari Kabuapetan Kepulauan Anambas (KKA) sesuai KTPnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada saat penangkapan terhadap pelaku, yang bersangkutan sempat melawan petugas untuk berusaha melarikan diri.
Polisi sempat beri peringatan, namun tidak digubris oleh pelaku, mengetahui hal itu bisa membahayakan keselamatan petugas.
“Akhirnya tim langsung melakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dibagian kaki dengan luka tembak peluru timah panas,” tambahnya.
Adapun barang bukti atas kejadian tersebut, tim gabungan unit Jatanras Polresta dan Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Soul GT.
Atas perbuatannya pelaku inisial dikenakan 2 pasal tindak pidana, yakni Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) disertai ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. Dan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) disertai ancaman paling lama 7 tahun penjara. (jer)