KEPRINEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga saat ini belum berhasil menangkap satu orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni D (inisial) selaku Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG).
Penetapan sebagai DPO diterbitkan pada bulan Agustus 2023 lalu. Jadi, D hingga saat ini masih menjadi DPO kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati, Kepri Denny Anteng Prakoso, menuturkan, pihaknya telah menerbitkan surat DPO terhadap yang bersangkutan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kita akan umumkan di media waktu dan tindakan lainnya untuk melakukan pencarian yang akan bekerja sama dengan Kejagung,” jelasnya, Selasa (28/05/2024).
Pencarian D selaku DPO juga bekerjasama dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia untuk melakukan pencarian Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG) yang hingga saat ini masih dalam pengejaran tim Tangkap Buron (Tabur).
Kasi Penkum juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang relevan untuk membantu penangkapan tersangka D.
Sebelumnya, Kejati Kepri tetapkan dua orang tersangka yakni BW selaku penjabat pembuatan komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang D. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi jembatan Tanah Merah yang menelan anggaran sebesar Rp16,9 Miliar tahun 2018 -2019. (ris)