KEPRINEWS – Pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di dua lokasi berbeda di Karimun.
Para pelaku menggunakan obeng untuk melancarkan aksi tindak kriminal curanmor yang dilakukan pada 25 dan 26 Januari 2025.
Dalam kasus tersebut, dua orang laki-laki sebagai pelakunya berhasil diringkus polisi.
“Pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22),” Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kapolsek Meral, AKP Adi Candra, Selasa (28/1/2025).
Dikatakannya, lokasi pertama yang menjadi sasaran pelaku ialah di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral dengan korban atas nama Sukriadi.
Korban baru mengetahui hilangnya sepeda motor miliknya, disaat menitipkan rumah kepada saudaranya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah yang menjadi sasaran dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng,” ucap Adi.
Kemudian lokasi kedua, pelaku mencuri sepeda milik korban atas nama Trisno Tenang Wibowo yang terparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
“Jadi para pelaku menggunakan modus mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban,” tutur Adi.
Tertangkapnya pelaku setelah salah satu korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor ke Polsek Meral.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak dan menerima informasi terkait keberadaan para pelaku.
“Kedua pelaku kita tangkap saat berada di wilayah Kecamatan Karimun. PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian,” ungkap Adi.
Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa dya unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dan warna hitam, serta dua obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Adi.
Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum. (JM)