KEPRINEWS – Dugaan pencairan fiktif PT PT Syahnur terus bergulir sampai saat ini. Sejumlah kelompok masyarakt terus mempertanyakannya.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Lanny, kepada keprinews.co, Sabtu (26/8), mengatakan, bahwa belum lama ini, ia dan teman-temanya sudah melaporkannya ke Kejagung dan KPK, via online.
Disebutkannya, khusus laporan mereka ke KPK sudah mendapat tanggapan, dan ia telah menjelaskan kronologis dengan menyertakan sejumlah barang bukti yang dimilikinya.
Diakhir jawaban KPK, tertulis, ‘Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan.
Dapat kami informasikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 11, bahwa yang menjadi kewenangan KPK adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara minimal Eselon 1 dan/atau menimbulkan kerugian negara minimal Rp. 1 Milyar’.
“Kami berharap semoga dengan laporan kami ke pihak penegak hukum bisa ditindaklanjuti karena berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, keterangan dari salah satu pejabat di Pemprov Kepri (namanya dirahasiakan), dimana, kegiatan penataan dan pematangan lahan yang dilakukan Pemprov Kepri diakhir tahun 2020, untuk pembangunan jalan dengan nilai anggaran Rp28 miliar, dijadikan berita acara pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di lokasi rencana pertambangan PT Sahnur bejumlah Rp5 miliar yang dicairkan secara bertahap.
Dibeberkannya, kasus pencairan DJPL, dana reklamsi PT Syahnur dengan alasan telah melakukan revitalisasi lingkungan dengan capaian keberhasilan 100 persen di Tanjung Moco Dompak area kawasan FTZ, Kota Tanjungpinang, berjalan rekayasa, bahkan direktur utama PT Syahnur tidak mengetahuinya.
“Jangankan melakukan reklamasi lahan, melakukan aktivitas pertambangan saja tak pernah di area itu. Memang sebelumnya PT Syahnur sempat menurunkan alat berat dengan alasan untuk aktivitas tambang, tapi tidak sempat melakukan aktivitas tambang, kok bisa ada dokumen berita acara keberhasilan reklamasi,” ungkapnya.
Singkat cerita, PT Sahnur tidak pernah melakukan eksploitasi bauksit atau aktivitas pertambangan apapun di Tanjung Moco Dompak. Diketahui bahwa eksistensi perusahaan ini diketahui hanya sebatas sebagai pembeli bauksit dari hasil penambang lainnya.
Penataan sampai pematangan lahan di lokasi tersebut, murni dilakukan Pemprov Kepri untuk pembangunan jalan, dengan menggunakan dana APBD, bukan dana perusahaan.
Direktur Utama PT Syahnur, Sarjoni, ketika dikonfirmasi media, via whatsapp, belum lama ini, menjawab, terkait dugaan pencairan fiktif dana Jaminan Lingkungan pasca tambang bauksit PT syahnur, ia hanya di perusahaan, tidak mengurus masalah DJPL. (red)