KEPRINEWS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan, pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang akan dibuka selama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, dalam pendaftaran bakal calon peserta harus melengkapi 19 syarat sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Selain itu, bakal calon kepala daerah harus memiliki surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai syarat mutlak pendaftaran.
“Bakal calon juga harus memiliki keterwakilan 20 persen kursi di DPRD,” kata Andri, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, bagi calon peserta yang ingin mendaftar namun berstatus sebagai anggota dewan terpilih, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai yang bersangkutan.
“Waktu tidak ditentukan, yang jelas saat mendaftar harus melampirkan surat pengunduran diri,” jelasnya.
Diketahui, bakal calon kepala daerah yang hingga saat ini sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP yakni pasangan Rahma-Rizha Hafiz.
Rekomendasi pertama, didapatkan dari NesDem. Rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya kepada Rahma pada 7 Juni 2024 yang lalu di Kantor DPP NasDem Tower, Jakarta.
Kemudian, Rahma-Rizha Hafiz kembali mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari DPP PKS pada 25 Juli 2024 yang diserahkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Hotel Mercure Jakarta. (un)