KEPRINEWS – Melalui pemberitaan KepriNews.co sebelumnya yang berjudul “Dituding RSUD Tanjungpinang Pembohong, Dipaksakan Meninggal Covid Dimintai Uang Rp1,5 Juta” pihak rumah sakit mnemberikan hak jawabnya kepada KepriNews.co Kamis (27/05/2021) via seluler oleh Direktur RSUD.
Dijelaskan, pasien Ny M, umur 70 tahun, berawal pasien masuk IGD pada tanggal 24 Mei 2021 pukul 13.58 WIB. Berdasarkan Dari hasil wawancara dengan keluarga pasien dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik serta pemeriksaan EKG, maka pasien dinyatakan sudah meninggal dua, (Death On Arrival).
Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) pasien yang datang dalam keadaan sudah meninggal harus dilakukan Pemeriksaan SWAB RT Antigen SAR-Cov. Apabila hasil pemeriksaan Swab Antigen dinyatakan NEGATIF, maka Jenazah dapat dapat dibawa pulang dan dimakamkan secara biasa.
Apabila Hasil Swab RT Antigen dinyatakan positif, maka harus dilakukan pemeriksaan Swab TCM-PCR. Prosedur sudah dijelaskan dan diedukasi ke Keluarga pasien. Pukul 15.00 WIB dilakukan Pemeriksaan Swab RT Antigen. Pukul 15.48 WIB Hasil Swab Antigen dinyatakan positif.
Hasil Swab disampaikan oleh dokter DPJP IGD (Dokter Jaga IGD) ke Keluarga pasien dan dijelaskan untuk tindaklanjut berikutnya sesuai dengan SPO yaitu dilakukan Pemeriksaan TCM-PCR. Keluarga menolak untuk dilakukan pemeriksaan TCM-PCR.
Pihak RSUD Kota Tanjungpinang berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas
COVID-19 Kota Tanjungpinang (Polsek Tanjungpinang). Satgas COVID-19 menegaskan Pelaksanaan Pemeriksaan TCM-PCR dilakukan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
Pukul 17.50 WIB dilakukan pemeriksaan TCM-PCR. Pukul 18.42 WIB hasil TCM-PCR dinyatakan positif. Hasil pemeriksaan TCM-PCR disampaikan oleh DPJP IGD (Dokter Jaga IGD) ke keluarga pasien.
Keluarga pasien menerima dan setuju dilakukan pemakaman secara COVID-19. Pukul 23.00 WIB Pemulasaran Jenazah dilaksanakan oleh Tim RSUD Kota
Tanjungpinang. Semua tindakan/prosedur yang dilakukan oleh pihak RSUD Kota
Tanjungpinang tidak dipungut biaya apapun. (*)