KEPRINEWS – Hasan yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang menjelaskan alasannya kenapa ia tidak bisa hadir dari panggilan polisi.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan surat pemanggilan, tertulis hari Senin (25/3), sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara Hasan baru menerima surat pemanggilan sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama.
Setelah menerima surat pemanggilan, Hasan mengaku langsung melakukan konfirmasi ke Kabid dan Kasat Reskrim Tanjungpinang.
“Saya bilang mohon maaf saya tidak bisa hadir, karna saya baru dapat undangan jam 12.00 WIB tadi,” ucapnya.
lanjutnya Hasan, ia meminta agar pemanggilan itu dapat dijadwal ulang mengingat dirinya akan berangkat ke Jakarta untuk menghadiri acara Kejati pada sore harinya.
“Jadi saya langsung berangkat ke Jakarta, karena acara di Jakarta juga dijadwalkan mulai pagi sekitar pukul 10.00 WIB,” terangnya.
Kabar dipanggilnya Hasan dibenarkan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson. Disebutnya Hasan dipanggil sebagai saksi dalam kasus lahan pada tanggal 25 Maret 2024 lalu.
“Iya dia dipanggil sebagai saksi, suratnya ada dan sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurutnya, pemanggilan Hasan atas kasus pemalsuan surat tanah di salah satu perusahaan di Bintan Timur.
“Saya konfirmasi ke Kasatreskrim dirinya tidak bisa hadir lantaran ada acara kedinasan, kalau surat untuk pemanggilan dirinya ada kita layangkan,” jelasnya.
Untuk itu, pihak Polres tengah merencanakan pemanggilan ulang, agar dapat memberikan klarifikasi terhadap kasus pemalsuan surat tanah. (Tim)