KEPRINEWS – Polsek Bintan Utara (Binut) mengamankan seorang pria berinisial K (48) sebagai pelaku pembacokan rekannya sediri. Kejadian ini terjadi pada 24 Maret 2024.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban di rumah kontrakannya di Jalan Wonosari, Gang kedondong, Kecamatan Teluk Sebong, kabupaten Bintan, Rabu (27/03/2024)
Kasi Humas Polres Bintan Ipti Misyamsu Alson menjelaskan, kejadian pembacokan yang memnyebakan korban alami luka di bagian punggung.
“Pembacokan tersebut terjadi di Teluk Sebong akibat cemburu buta,” tuturnya, Rabu (27/03/2024).
Disebutnya, pelaku curiga kalau korban pernah berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan istrinya.
Sehingga terjadilah keributan yang berujung pada pembacokan dengan menggunakan parang.
“Saat korban dimintai keterangan, korban mengaku tidak pernah ada hubungan dengan istri pelaku apa lagi istri pelaku di kampung halamannya,” pungkasnya.
Peristiwa terjadi di rumah kontrakan korban, sehinga korban alami bacokan di bagian punggung yang menyebabkan luka parah.
Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Busung. Kondisi korban terlihat mulai membaik dan sudah bisa dimintai keterangan atas yang dialaminya.
Tersangka K diamankan di Polsek Bintan Utara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya K, dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (ris)