KEPRINEWS – Kantor Imigrasi mengindentifikasi ada sebanyak 16 anak di Provinsi Kepulauan Riau yang terdata memiliki kewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan.
Kepala Bidang divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri,
Hot Silitonga menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, hanya mengenal atau mengakui prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas maupun ganda terbatas.
Artinya, seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun dan setelah itu anak tersebut harus menentukan dan memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam undang-undang.
“Data berdasarkan imigrasi, bahwa ada 16 yang terdata memiliki kewarganegaraan ganda. Namun perlu kita pahami, selain 16 orang ini mungkin ada juga yang belum tercatat di kantor Imigrasi,” kata Hot Silitonga, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, dalam hal ini pemerintah maupun pihak Kementrian melihat adanya persoalan terkait anak berusia 18 tahun yang belum menentukan pilihan kewarganegaraannya.
Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang kewarganegaraan, untuk mengakomodir adanya anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih ataupun yang sudah kehilangan kewarganegaraannya.
“Maka kemudian pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh kehilangan, membatalkan ataupun memperoleh kembali kewarganegaraan untuk bisa memilih warga negara sesuai pasal 3A,” jelasnya.
Pihaknya juga menginformasikan, bahwa batas waktu pendaftaran permohonan kewarganegaraan hanya sampai pada 31 Mei 2024 mendatang, pemohon akan dikenakan pasal 3A dengan hanya membayar PNBP sebesar Rp 5 juta.
Namun, apabila sudah melewati batas waktu tersebut, pemohon hanya bisa mendapat status warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi, sehingga biaya PNBP akan lebih besar yakni Rp 50 juta.
“Oleh karena itu, kami harapkan informasi ini dijamah masyarakat, khususnya bagi yang masih memiliki kewarganegaraan ganda yang ingin memiliki status WNI agar segera mengajukan permohonan ke kantor imigrasi,” pungkasnya. (un)