KEPRINEWS – Kementerian Perindustrian terus mendorong program percepatan vaksinasi booster di sektor industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini guna menekan rasio kasus aktif Covid-19, sehingga industri di tanah air semakin produktif dan berdaya saing yang akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“Vaksinasi dosis ketiga ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam upaya penguatan pemulihan ekonomi yang dilakukan sejak tahun 2021. Semakin banyak pelaku industri, khususnya IKM, yang mendapatkan vaksin penguat ini tentu aktivitas akan jadi lebih fleksibel, industri terus bergerak, dan ekonomi tak hanya pulih, tetapi tumbuh lebih tinggi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta Selatan, Sabtu (26/02/2022).
Menteri Agus mengungkapkan, pemberian vaksin dosis ketiga ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaccine Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri. Vaksinasi dosis ketiga merupakan upaya pengembalian imunitas masyarakat, di tengah adaptasi kebiasaan baru semasa pandemi Covid-19.
“Vaksinasi dosis ketiga ini diberikan secara gratis oleh pemerintah sehingga Indonesia akan mencapai kekebalan komunitas yang cukup dalam jangka panjang,” ujarnya.Dengan penanggulangan pandemi yang baik, lanjut Menperin, pelaku industri juga perlu tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan akses vaksinasi bagi para pelaku IKM, yang jumlah tenaga kerjanya mencapai 66 persen dari total tenaga kerja industri nasional.
Saat meninjau pelaksanaan vaksinasi booster bagi pelaku IKM kerajinan di Gedung Pusat Pengembangan Industri dan Kerajinan Kota Tasikmalaya, Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita mengatakan, program vaksinasi di sentra IKM ini berkat sinergi yang baik dengan Pemerintah Kota serta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Tasikmalaya.
“Kami berharap, semakin banyak pelaku IKM yang telah divaksinasi lengkap, maka perlindungan terhadap pekerja industri dan keluarganya semakin tinggi, industri di daerah kembali bergeliat,” ungkapnya.
Kemenperin mencatat, lebih dari 2,6 juta tenaga kerja industri di bawah binaan Ditjen IKMA yang sudah divaksinasi lengkap pada periode 13 Januari-3 Februari 2022. “Sebanyak 1,3 juta di antara jumlah tersebut, merupakan tenaga kerja IKM di sektor kimia, sandang, kerajinan dan industri aneka,” sebut Reni.
Selain memfasilitasi pemberian vaksinasi penguat, Reni menambahkan, pihaknya proaktif mengingatkan kepada para pelaku IKM mengenai arti penting untuk menjaga protokol kesehatan di lingkungan kerja dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk area kerja sebagai upaya pengawasan dan pengendalian. “Ke depannya, semoga kita semakin terbiasa dengan adaptasi kebiasaan baru selama masa pandemi ini,” imbuhnya.
Aktif sosialisasi
Sementara itu, Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada asosiasi dan perusahaan sektor binaannya sesuai tindaklanjut SE Menperin 2/2022. Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperoleh data terkait tenaga kerja sektor IKFT yang siap mendapatkan vaksin booster.
“Kami terus mendorong industri binaan IKFT untuk melakukan vaksinasi booster secara mandiri dengan target sebanyak 250 ribu orang dari target 1 juta sampai dengan bulan Maret 2022. Diharapkan upaya ini dapat menjaga produktivitas dan keberlangsungan kegiatan industri,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan SE Menperin 2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai dengan Juni 2022. Sampai Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100 persen karyawannya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya,” ujar Warsito. Pelaksanaan vaksinasi penguat ini harus dilaporkan di Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga tengah mengupayakan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikkan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan. “Usulan ini sedang ditindaklanjuti, dan diharapkan pada tataran teknis mempercepat penerbitan tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi,” imbuhnya.
Saat kegiatan sosialisasi, pelaku industri menyampaikan terkait dengan perkembangan vaksinasi booster di lingkungan industri dan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah satu juta vaksin serta mengkonfirmasi ketersediaan dan jenis vaksin booster yang dapat digunakan dengan fasilitas dari pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Plh. Sesditjen IKFT Elis Masitoh menyampaikan, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, termasuk untuk vaksin booster jenis Sinopharm. (*)