REDAKSI
KEPRINEWS – Melalui pemberitaan KepriNews.co 25 Januari 2022 yang berjudul “Niat Membentangkan Spanduk Dinilai Kalimat Provokasi, 4 Orang Diamankan Polisi” adalah benar dan sesuai fakta yang terjadi.
Melalui tudingan oleh salah satu media online Januari 27, 2022 yang berjudul “Keluarga Shock dan Dipermalukan Akibat Pemberitaan “Hoax”, Oknum Wartawan Diingatkan Untuk Segera Maaf”, dinilai berita tendensius dan menjustifikasi berdasarkan asumsi mencermati konten, bukan berdasarkan ketentuan aturan atau ketentuan hukum.
Yang memberitakan kejadian tersebut banyak media, bukan hanya satu media, dengan isi konten dari esensi dan substansi yang sama.
Dikatakan Rizky dari tim Redaksi KepriNews.co, suatu pemberitaan yang disebut hoax, apabila diinformasikan suatu kejadian yang tidak pernah ada, atau tidak pernah terjadi dibuat seolah-olah ada, atau terjadi. Arti hoax merupakan informasi yang direkayasa sendiri untuk menutupi informasi sebenarnya.
“Jadi yang dimaksudkan berita itu hoax apa? Substansi pemberitaan itu terjadi, fakta, bahkan foto kejadian rangkaian dari isi berita itu viral di sejumlah group whatsap. Dimana letak hoaxnya. Kami akan minta klarifikasi dari media tersebut, untuk menunjukan hoaxnya yang mana, dan kalau tidak bisa dibuktikan sebagaimana yang diberitakan kami yang akan ke dewan pers. Jadi dari beberapa instansi yang kami konfirmasi, masukannya diminta klarififikasi hoaxnya dimana dulu, baru diadukan ke dewan pers dan dilanjutkan ke rana hukum,” tuturnya.
Kalau itu hanya berdasarkan asumsi, filosofinya tanpa pembuktian yang jelas berdasarkan hukum, itu harus dipertanggungjawabkan. Apa lagi dalam isi beritanya kejadiannya itu ada. Apapun alasannya, apabila sudah diamankan polisi dan dimintai keterangan, itu sudah masuk ke rana hukum, dan siapa saja bisa memberitakan.
Harus digaris bawahi, Berita hoaks apabila informasi yang sesungguhnya tidak benar, dibuat seolah-olah benar, tidak pernah terjadi suatu kejadian, dibuat seakan terjadi. Atau kejadian yang terjadi, dipelintirkan untuk menutupi suatu kejadian yang terjadi.
Disebutkan pada isi beritanya, “memuat photo SAS Joni seakan para aktivis Anti Korupsi dari LSM JPKP tersebut sudah menjadi tersangka. Yang parahnya lagi isi berita yang ditulis oknum wartawannya tidak sesuai dengan kenyataan”.
“Dan setiap produk jurnalis untuk objek pemberitaan tidak, dapat dikaitkan dengan keluarga, tetangga, saudara atau di luar dari objek berita. Dan suatu karya jurnalis tidak bisa diintervensi oleh seseorang dikarekan perasaan di luar esensi berita. Artinya hasil produk jurnalis tidak ada aturan yang mengatakan harus berdasarkan karena anaknya, istrinya, atau pamannya dan lain sebagainya, namun berdasarkan kejadian,” tuturnya.
Dikatakan fotonya seakan menjadi tersangka, apakah ditentukan oleh UU mata, hidung, atau telinga yang ditutup itu artinya tersangka? Dalam karya foto, apabila ada yang ditutupi atau diburamkan memiliki pada umumnya tujuan untuk tidak memperlihatkan semua wajah bagian dari disamarkan, sesuai karya penulis. Dalam karya dan kreativitas seorang penulis khususnya untuk foto, yang tidak boleh, apabila menampilkan pornografi, atau anak dibawa. Selagi foto tersebut ada kaitannya dengan pemberitaan, itu merupakan karya dan hak penulis.
Foto jurnalistik adalah sebuah bentuk dari jurnalisme (mengumpulkan, menyunting, dan memperlihatkan bahan berita untuk publikasi atau penyiaran) yang menggunakan gambar-gambar dalam rangka mengabarkan sebuah berita. Foto jurnalistik sekarang dengan penampilan gambar diam, baik itu yang didapat dari suatu kejadian, dikarikatur, diubah sesuai kreativitas penulis, itu merupakan karya penulis.
Terkecuali ada pornografi, dibawa umur, foto yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan isi berita, (kecuali contoh) dan tidak menyudutkan suku, ras dan agama.
Foto jurnalistik biasa dibagi tiga yaitu foto berita spot (spot news), foto berita umum (general news) dan foto esai. Foto jurnalistik merupakan kombinasi dari kata dan gambar yang menghasilkan satu kesatuan komunikasi saat atau kesamaan, melengkapi berita sebuah edisi sebagai ilustrasi dalam berita, mewakili alat terbaik yang ada untuk melaporkan peristiwa secara ringkas dan efektif.
Foto jurnalistik merupakan bagian dari dunia jurnalisme yang menggunakan bahasa visual yang dituangkan, berlandaskan pada objektif semateri, mampu mengatasi keterbatasan pada huruf dan kata, informatif bagian dari menjelaskan berita.
Jadi foto yang ditampilkan bukan berdasarkan seakan, atau harus ikut kemauan dari intervensi orang lain, tapi berdasarkan karya kreativitas sesuai isi berita dari suatu kejadian. (*)