KEPRINEWS – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang belum bisa memastikan kapan pengelolaan retribusi parkir oleh pihak ketiga mulai berjalan.
Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian dan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai acuan kebijakan tersebut.
“Kita belum tau kapan ini dapat terealisasi, karena masih menunggu Juknis. Bahkan hingga sekarang Perwako khusus yang mengatur ini juga belum keluar,” kata Djou, baru-baru ini.
Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 86, bahwa memang pengelolaan retribusi parkir boleh dilakukan oleh pihak ketiga.
Namun dengan catatan, bahwa kebijakan tersebut harus bersifat efektif dan efisien. Dalam artian pihak ketiga harus meningkatkan pendapatan secara signifikan serta menghemat proses.
“Kemarin sudah ada dua perusahaan yang sudah mengidentifikasi ke Dishub, mereka meminta informasi terkait wacana ini,” ujarnya.
Djou menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan Kementrian, bahwa pihak ketiga bukan hanya badan hukum saja, melainkan juga perseorangan.
Artinya, juru parkir dapat ditempatkan sebagai salah satu pihak ketiga yang masuk dalam perseorangan.
“Disampaikan Kemendagri bahwa Jukir adalah perseorangan pihak ketiga, berarti secara tidak langsung gugurlah pihak-pihak ketiga yang memiliki sudut pandang mengelola secara keseluruhan,” tuturnya.
Kendati, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan melihat potensi di lapangan, serta masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
“Karena ini harus dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan matang, jangan sampai sudah diserahkan ke pihak ketiga namun klausul-nya tidak tercapai,” pungkasnya. (un)