KEPRINEWS – Sebanyak 8 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, mereka ditangkap dalam serangkaian operasi di berbagai lokasi.
Kedelapan tersangka ini terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan sabu yang berhasil diamankan kepolisian.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman menjelaskan, kasus pertama melibatkan seorang wanita berinisial WA (35) dan seorang pria berinisial AS (34), yang ditangkap pada 7 Oktober 2024 di sebuah kos-kosan di Jalan Gatot Subroto.
Keduanya terlibat dalam rencana menjebak suami WA menggunakan sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,19 gram dari WA dan 0,09 gram dari AS.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari tersangka KP. Kemudian kami menangkap KP (34) dan AN (35) pada 8 Oktober 2024 di Perumahan Pondok Cengkeh dengan barang bukti 4,65 gram sabu,” kata AKBP Robby, Senin (25/11/2024).
Kasus lainnya mengarah pada HR (53), yang ditangkap pada 15 Oktober 2024 di Jalan Pramuka dan ditemukan sabu seberat 0,55 gram. Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka ZK (64), yang diamankan di sebuah kios dengan barang bukti 99,87 gram sabu.
Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap dua pria, AT (25) dan YA (29), pada 4 November 2024 di Gerbang Perumahan Taman Surya. Dari mereka, polisi menyita ribuan butir ekstasi, termasuk 863 butir berlogo Gucci warna hijau dan 245 butir berlogo Gucci warna biru. Barang bukti ini mengarah pada wanita berinisial VA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total barang bukti yang diamankan berupa 105,35 gram sabu dan 2.079 butir ekstasi dengan berat 1.522,83 gram,” jelas Wakapolresta.
Dalam pengungkapan kasus diatas, polisi juga menyita barang bukti pendukung seperti timbangan digital 1 unit, handphone 7 unit, dan kendaraan bermotor 4 unit serta alat hisap bong.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar yang disangkakan terhadap WA, KS,KP dan AN.
“HR, ZK, AT, dan YA itu dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (un)