KEPRINEWS – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Riany mendorong para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurutnya, pihaknya terus berupaya menfasilitasi pengembangan IKM melalui NIB agar dapat memiliki legalitas usaha sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami pasti Pemko Tanjungpinang berharap pelaku usaha khususnya IKM yang ada di kota Tanjungpinang semuanya sudah punya nomor induk berusaha,” kata Riany, Sabtu (26/11/2023).
Dengan kepemilikan NIB ini, kata dia, tentu banyak sekali kemudahan untuk mempromosikan produk serta membuka peluang untuk mendapatkan bantuan modal baik dari perbankan maupun dari pemerintah.
“Tujuannya agar mempermudah mereka mengakses terkait dengan pemasaran produk-produk mereka,” tuturnya.
Dengan NIB ini juga membuat kredibilitas usaha menjadi semakin dipercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk maupun jasa dari IKM tersebut.
Selain itu, Riany menyebutkan bahwa dengan memiliki NIB para pelaku IKM akan lebih mudah bermitra mendapatkan kontrak kerja, orderan atau pemesanan, kerjasama, dan sebagainya
“Pada intinya banyak sekali kemudahan dan akses-akses yang didapatkan dari kepemilikan NIB ini, dan tentu dari sisi proses bisnis pastinya akan makin berkembang,” pungkasnya. (un)