• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

Berperilaku Menyimpang, Diduga Jadi Pelaku Pembakaran Keramba Desa Air Glubi

Diharapkan Peran Dinsos Bintan Melakukan Rehabilitasi Sosial

by keprinews.co
26 Oktober 2020
in Head Line
295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

Dinas Sosial Kabupaten Bintan, diharapkan melakukan perannya dalam menyikapi pelaku AD (inisial), yang diduga sebagai pelaku pembakaran keramba, yang saat kondisi pelaku dinyatakan berperilaku menyimpang. Namun perilaku kejahatan sudah dimunculkan sebagai interaksi antara faktor personal dan faktor lingkungan yang harus dapat diidentifikasi dan Rehabilitasi Sosial, agar menjaga kemungkinan terjadi tindak kejahatan yang lain juga di tengah masyarakat.

KEPRINEWS – Aan sebagai korban pemilik keramba ikan di Desa Air Glubi, bersama salah satu aktivis muda Bintan Alfin (34) kepada KepriNews.co, baru-baru ini memaparkan, bahwa AD yang diduga sebagai pelaku pembakaran keramba, sebelumnya sudah mengakui perbuatannya yang diakuinya juga kepada sejumlah masyarakat dan polisi yang menangani perkara.

Dijelaskan Alfin, dalam pengakuan AD, bahwa benar ia yang melakukan pembakaran keramba tersebut. Dalam aksinya, ia mengakui menggunakan bensin. Bahkan saat menyiram bensin, baju yang dipakainya ikut tersiram. Akhirnya AD membuang baju yang dipakainya ke air.

“Pada pengakuan AD, itu sudah sesuai dengan fakta dari sejumlah saksi yang melihat keberadaan AD pada malam terjadinya peritiwa ini. Diungkapkan sejumlah warga yang melihat AD, bahwa pada saat kebakaran, tidak menggunakan baju lagi ketika lewat di depan rumah saksi. Jam yang bersamaan terbakar, ada yang melihat AD juga berjalan terburu-buru dengan tidak menggunakan pakaian atas lagi. Jadi, kasus ini sudah jelas kebenarannya. Jadi kemungkinan aktor utamanya takut terungkap lewat pengakuan AD nanti, sehingga skenario tambah gila, tambah rumit dan melenceng dari surat keputusan bersama itu lah yang terjadi,” tuturnya.

Surat Kesepakatan Bersama Yang Ditandatangani oleh Pihak Kepolisian, Desa, Korban & Keluar Pelaku Dijadikan Surat PHP?

Dengan pengakuan pelaku yang telah dilakukan introgasi kebenarannya oleh beberapa pihak, maka terjadi lah suatu kesepakatan dan komitmen, untuk menempu jalur kekeluargaan, lewat Surat Keputusan Bersama, yang ditandatangani oleh Bhabinkamtibmas Air Glubi Briptu Hery Safrizal, Kades Air Glubi Adi Surianto, Hendry Orang tua Pelaku, Saliman dan Istri Korban Susan, pada tanggal 2 Agustus 2020 lalu.

Ironisnya, kesepakatan itu dibatalkan dengan skenario AD itu adalah pribadi yang tidak normal kejiwaan. Sehingga dilakukan pemeriksaan di rumah sakit RSUP Kepri. Dijelaskan Alfin, bahwa Kategori kualifikasi Pasal 44 Ayat (1) KUHP, secara garis besar yaitu hanya orang yang memiliki penyimpangan psikis, penyakit kejiwaan permanen secara terus menerus. Tapi jika pelaku tidak permanen, mampu menginsyafi perbuatannya yang diketahuinya bersifat melawan hukum, bisa dijerat dengan UU tindak pidana kejahatan pembakaran.

Pasal 44 Ayat (1) KUHP, pada kaca mata hukumnya melihat peran kausalitas penyimpangan psikis yang harus dipertimbangkan dalam suatu delik. Semakin besar peran penyimpangan psikis, semakin kecil kadar kesalahannya dan semakin besar kadar kesalahan/kejahatannya, semakin kecil penyimpangan psikisnya. ,

Artinya kondisi perilaku dalam delik ini, tidak boleh disepelekan, sebab berpotensi akan berkembang menjadi tindakan kriminal lainya. Perilaku menyimpang yang sudah tidak sesuai norma-norma dalam masyarakat, melakukan tindakan melanggar hak dan kesejahteraan hidup orang lain, maka peranan dinas sosial dapat mengambil kebijakan dan tindakan isolasi, rehabilitasi sosial, upaya meminimalisir kemungkinan tindakan pidana lain yang dapat dilakukannya lagi.

Walaupun polisi juga memiliki kewenangan dalam menilai kejiwaan objek pelaku kejahatan, tapi hanya hakim lah yang memiliki kewenangan secara penuh untuk menyatakan kejiwaan/perilaku seseorang, apakah seorang pelaku tindak pidana memiliki kemampuan bertanggung jawab atau tidak, dengan memperhatikan apakah penyakit tersebut sedemikian besarnya hingga perbuatan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Jadi yang menetapkan ada atau tidaknya hubungan keadaan jiwa dengan perbuatannya itu merupakan wewenang hakim, dan bukan ahli jiwa.

Secara prosedur hukum yang berlaku untuk perkaran tindak pidana kejahatan oleh orang yang berperilaku menyimpang, dalam menentukan apakah seseorang yang memiliki ketidakmampuan akal, yang termasuk kemampuan jiwa, juga memiliki kemampuan bertanggung jawab secara pidana, hasil pemeriksaan psikiatri tidaklah bersifat mutlak.

Artinya, orang yang tidak memiliki kemampuan akal sehat, termasuk kemampuan jiwa, tidak serta merta langsung dapat dikatakan tidak dapat bertanggung jawab secara pidana (ontoerekeningsvatbaar) atas tindak pidana yang dilakukannya oleh hakim di pengadilan.

Dasar Hukum Pengrusakan Oleh Polsek Bintim, Tak Sesuai Fakta Kejadian Perkara Yang Terjadi, Yaitu Pembakaran

“Kami juga kompalin dasar hukum yang digunakan oleh Polsek Bintim dalam kasus ini, hanya disebutkan sebagai suatu tindakan pengrusakan, pada hal kejadian ini adalah tindak pidana pembakaran seperti instruksi Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Alfin, sembari mengkritik kinerja Polsek Bintim dalam menangani kasus seperti ini, perlu banyak belajar lagi dan bisa memiliki kemampuan pengambilan sikap pada suatu perkara.

Untuk itu, kami juga mengharapkan pihak Pemkab Bintan, dalam hal ini Dinas Sosial dapat melakukan pembinaan mental atau rehabilitasi sosial kepada AD, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran, agar tidak menimbulkan masalah baru di Desa ini yang sangat merugikan masyarakat. B E R S A M B U N G (Redaksi01)

Tags: Air Glubi
Share1Tweet1Send
Previous Post

Pemkab Karimun Menerima Bantuan PCR dari Pemprov Kepri

Next Post

Pemko Tanjungpinang Serentak Bagi 40.000 Masker Kepada Masyarakat

Related Posts

Pembangunan Jalan Paving Block Diduga Jadi Lahan Korupsi & Mark Up
Bintan

Pembangunan Jalan Paving Block Diduga Jadi Lahan Korupsi & Mark Up

Dinilai BPD Air Glubi Tidak Berfungsi, Penggunaan DD Tidak Terlihat & Dirasakan Masyarakat
Bintan

Dinilai BPD Air Glubi Tidak Berfungsi, Penggunaan DD Tidak Terlihat & Dirasakan Masyarakat

Masyarakat Mempertanyakan Dana Desa Air Glubi 2018-2020, Diduga Jadi Lumbung Korupsi?
Bintan

Masyarakat Mempertanyakan Dana Desa Air Glubi 2018-2020, Diduga Jadi Lumbung Korupsi?

Diduga Terjadi Penyelewengan & Mark Up Dana Desa Dari Tahun 2018-2020 di Desa Air Glubi?
Head Line

Diduga Terjadi Penyelewengan & Mark Up Dana Desa Dari Tahun 2018-2020 di Desa Air Glubi?

Next Post
Pemko Tanjungpinang Serentak Bagi 40.000 Masker Kepada Masyarakat

Pemko Tanjungpinang Serentak Bagi 40.000 Masker Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Tidak Mendapat Izin Mendagri Hasan Nekat Melantik Pejabat Eselon II, Cindai: Ganti Pj Wako

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.