
KEPRINEWS – Konflik lahan lokasi pembangunan gedung pengadilan tinggi agama Kepri, dalam tahapan mediasi.
Salah satu tim Bidang Aset BPKAD Kepri, Apri, kepada keprinews.co, Selasa (26/9), mengatakan, bahwa lahan lokasi pembangunan pengadilan tinggi tersebut, pihak Pemprov Kepri sudah memiliki sertifikat tanah.
Untuk penyerahan aset, hanya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dihibahkan atau keputusan pengadilan. Dari pihak bidang aset, siap untuk menghadapi persoalan gugatan lahan.
“Kami siapa menempuh jalur hukum. Karena hanya putusan pengadilan yang dibolehkan untuk menyerahkan aset yang sudah menjadi milik Pemprov Kepri,” tuturnya.
Menanggapi permasalahan lahan ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan gedung pengadilan tinggi agama, Henri, menuturkan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pengadilan tinggi agama, berdasarkan pemberian hibah dari Gubernur Kepri.
Penyerahan hibah dari Pemprov Kepri yang diterima oleh ketua pengadilan Tinggi Agama Kepri, beberapa waktu lalu, ditandatangani oleh gubernur dan ketua pengadilan.
Yang mengaku sebagai pemilik lahan, Heni, kepada media ini, mengatakan, bahwa lokasi pembangunan pengadilan tinggi agama, itu adalah lahan dari keluarganya.
“Kami sudah serahkan penuh dan memberikan kuasa soal lahan tersebut kepada L-KPK Kepri. Jadi saya tidak bisa bicara panjang lebar lagi. Kalau mau ditanya silahkan nanya ke pihak L-KPK,” ujarnya.
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing, mengatakan, bahwa permasalahan lahan pembangunan gedung ini, berlokasi di RT/RW 02/04, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Dijelakan Kennedy, untuk penyelesaian persoalan lahan, sudah dilakukan pertemuan mediasi, di ruang rapat aset Pemprov Kepri, bersama biro hukum.
“Namun dalam mediasi tersebut belum mendapatkan titik terang. Dari pihak pemilik lahan, mereka memiliki surat kepemilikan 2 hektar, satu surat hamparan dan bersempadan. Begitu juga dari pihak Pemprov, memiliki sertifikat lahan,” ungkapnya.
Nantinya akan dilakukan kembali pertemuan mediasi, dengan pihak Pemprov Kepri. Apa bila tidak ada penyelesaian dalam konflik lahan ini, terpaksa harus dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya.
“Intinya kami hanya ingin memperjuangkan hak pemilik lahan. Nantinya semua akan dibuktikan di pengadilan, surat mana yang sah sebagai pemilik lahan,” ucapnya. (red)