KEPRINEWS – Soal lahan Aspar di Tanjung Duku, RT 04/RW 01 Dompak telah memasuki babak baru yaitu sidang lapangan yang menghadirkan sejumlah pihak berkompoten. Salah satunya dari pihak Aset Pemprov Kepri yang sebelumnya telah mengklaim lahan Aspar telah dibebaskan.
Dalam perkara ini, sidang lapangan dipimpin oleh Aipda Jakson Debataraja SH didampingi oleh kanit iptu Pangeran Pradana Manurung.
Sementara perangkat RT 04 Abdul Mannan pada masalah ini antusias mengikuti proses sidang lapangan tersebut. Dari RW 0 Gafar juga tidak ketinggalan ikut bergabung bersama tim.
Bahkan dari kelurahan langsung dipimpin oleh Lurah Honggo Zulfika dan juga bagian pengukuran tanah lurah Dompak, Rumus.
Singkat cerita, lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kepri Kennedy Sihombing berharap, persoalan tersebut segera menemukan titik terang.
“Lewat sidang lapangan ini semua akan jelas terungap kebenarannya,” tutup Kenndy. (R)