KEPRINEWS – Seperti yang dilansir dari Kumparan, statement Jaksa Agung RI M Prasetyo, berharap penanganan tindak pidana pemilu nantinya bisa dilakukan secara in absentia untuk mempercepat proses persidangan.
“Itu juga untuk mencegah kecenderungan tersangka mengulur waktu dengan tidak hadir di persidangan karena tindak pidana itu juga sudah jelas waktu kadaluarsanya,” ucap Jaksa Agung dalam Jumpa Pers serangkaian Rakernas Kejaksaan RI di Sanur, belum lama ini.
Prasetyo menegaskan, jajaran Kejaksaan akan bertindak netral dan obyektif dalam penanganan masalah Pemilu. Prosedurnya sudah jelas, kata dia, dimana Badan Pengawas Pemilu dan Panwaslu menjadi ujung tombaknya.
Namun koordinasi akan dilakukan lebih awal melalui lembaga Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sehingga setiap masalah bisa diantisipasi lebih awal. Pihak Kejaksaan sendiri akan menerima perkara bila telah diproses di kepolisian untuk diajukan ke pengadilan.
LSM Getuk FDJA Yusri Sabri
Ketua LSM Getuk Yusri Sabri, juga sebagai Koordinator FDJA meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dapat bertindak netral dan obyektif untuk penanganan kelanjutan proses pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Dalam hal ini, LSM Getuk juga akan menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk bisa melakukan pengawasan proses hukum, terkait 7 tersangka yang saat ini ditangani pihak Kejari Tanjungpinang.
“Kami akan pantau proses hukum di Kejari, agar tahapan penegakkan aturan terhadapa pelanggaran pidana pemilu sesuai mekanis, tepat waktu. Jangan berikan ruang untuk rayuan tawaran 86. Kami dari Forum masyarakat FDJA dan LSM Getuk menegaskan, agar pihak penegak hukum melangsungkan perkara ini dengan penuh tanggungjawab, apa lagi di bulan suci ramadhan,” pintahnya
Dalam hal ini, Yusri mengingatkan kembali untuk penegakkan pelanggaran Pemilu berjalan sesuai harapan dengan proses yang transparan dan jujur, adil sesuai koridor UU nomor 7 tahun 2017. Dimana, alhasil pemeriksaan Bawaslu, Gakkumdu yang dilakukan kemarin, telah memeriksa 30 orang untuk dimintai keterangan, hingga menghasilkan 7 tersangka.
Melihat iklim politik yang terus mencuat menjadi diskusi umum menyoal money politik yang masih dalam penanganan. Dengan satu harapan bersama, tidak ada kata toleransi, atau peluang prodak mafia hukum yang kapan saja bisa terjadi.
Biarlah ini menjadi contoh baik landasan ke depan atau barometer integritas demokrasi yang melibatkan suara/pilihan murni masyarakat yang dewasa dan profesional sebagai pemili. Dan peserta kontestan Pemilu juga dapat bersaing dengan hasil yang murni pilihan hati nurani rakyat.
“Kalau proses hukum ini dimainkan, itu berarti suara rakyat juga dimainkan. Kami masyarakat sesuai instruksi hukum memberikan ruang untuk dapat memantau dan menyuarakan penegakkan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, agar kesemuanya ini berjalan sesuai ketentuan UU,” ucapnya.
Dengan melihat waktu ini terbatas, jadi mengantisipasi kadaluarsa proses pidana Pemilu, diharapkan Kejari dapat mengfokus, memprioritaskan perkara Pemilu ini sampai di Meja Hijau.
“Dalam hal ini, kami percaya bahwa Kejari dapat menuntaskan kelanjutan pelimpahan berkas perkara pidana pemilu dengan baik. Sekali lagi, kami mengingatkan agar proses hukum yang memiliki kadaluarsa, segera ditingkatkan pada tahapan proses selanjutnya. Tidak ada alasan untuk menunggu karena berkas dan bukti yang telah dari Gakkumdu sudah memenuhi unsur pidana,” pungkasnya. (Redaksi)