KEPRINEWS – Terselenggaranya Pemilu 2019, modus praktik politik uang menjadi titik krusial yang merusak proses pesta demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Untuk legalitas kemurnian hasil suara yang menentukan 5 tahun ke depan, diinginkan bersama, Pemilu yang berkomitmen didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, profesional, tidak memihak, dan transparan, sesuai UU pemilu nomor 7 tahun 2017.
Koordinator Sentra Gakkumdu yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Akp Efendri Alie S.IP MH, mengatakan, keseriusan kepolisian/Gakkumdu dalam penegakkan hukum pelanggaran tindak pidana Pemilu, selama 14 hari waktu yang ditetapkan untuk proses penyelidikan, telah diselesaikan dengan baik.
Alhasil penyelidikan indikasi pidana Pemilu yang menabrak nilai-nilai dan asas kejujuran demokrasi, telah ditetapkan 7 orang (calon legislatif-red) tersangka dalam 6 dokumen. Selama 3 kali pemanggilan dengan waktu 14 hari, kepolisian telah memproses 7 Caleg ini sesuai mekanisme prodak hukum Pemilu.
Efendri mengapresiasikan partisipasi kerja sama masyarakat dalam penindakan dan penegakkan pelanggaran pesta demokrasi, lewat berbagai laporan, masukan sehingga instruksi UU pemilu berjalan dan terlaksana dengan baik.
Dalam hal ini, pihak penyidik kepolisian terus mengharapkan jalinan kerja sama yang baik dengan warga masyarakat Tanjungpinang, bukan hanya sebatas perkara Pemilu, tapi ke depan secara keseluruhan dalam hidup bermasyarakat.
“Deadline 14 hari merangkum 7 tersangka dalam 6 dokumen perkara, butuh ekstra kerja keras. Dengan tekad yang murni berdasarkan kejujuran, akuntabilitas, transparansi dengan membangun sistem yang baik pada kepercayaan publik, merupakan prioritas pelaksanaan penegakkan hukum pada proses Pemilu 2019,” ucap Koodinator Gakkumdu.
Singkat cerita, penyelidikan di kepolisian sudah selesai, dan saat ini berkas penyelidikan selanjutnya telah di kirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Intinya, akses keterbukaan publik untuk tahapan penyelidikan merupakan salah satu sistim yang dibangun saat ini, agar pada pelaksaan proses hukum, polisi dapat menerima masukan, saran, kritik dan ide yang kesemuanya itu untuk kebaikan bersama.
Ketua DPD I IPK juga Ketua DPW Grind Perindo Kepri, Marwan RD mengapresiasikan kinerja kepolisian/Gakkumdu di Kota Tanjungpinang yang luar biasa. Dimana, Sentra Gakkumdu termasuk unsur pimpinannya, yakni Koordinatornya Akp Efendri Alie S.IP MH telah melakukan bagiannya dengan nilai terbaik
Kenapa dikatakan nilai terbaik? Pasalnya secara skala nasional, penegakkan hukum di Tanjungpinang dalam hal ini telah membuahkan hasil dengan pembuktian penetapan tersangka tindak pidana Pemilu, secara fakta meraih angka terbanyak dalam skala global. Ini adalah prestasi kerja polisi yang diinginkan masyarakat
Kami berterimakasih kepada Bawaslu, Gakkumdu khususnya pihak penyidik Polres Tanjungpinang yang telah berhasil dalam penegakkan UU nomor 7 tahun 2017. 14 hari itu untuk 7 tersangka merupakan waktu yang amat singkat.
Harapan selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk proses 7 tersangka ini, dilakukan sesuai instruksi UU nomor 7 tahun 2017. Agar dapat menjadi contoh, referensi dan acuan pembelajaran pelaksaan Pemilu di 5 tahun yang akan datang.
“Harapan kami, Kejari dapat melangsungkan proses ini lebih baik lagi. Jangan ada dusta diantara kita, lakukan lah tindakan hukum yang penuh tanggungjawab dan profesional. Jangan kecewakan masyarakat, tapi biarlah dengan proses hukum bagi 7 tersangka akan membangunan kepercayaan masyarakat pada aparat pelaksana aturan,” harapnya.
Himbauan Ketua KPU Pada Proses Hukum Politik Uang Skala Nasional
Dikutip dari himbauan Ketua Pemilihan Umum (KPU) untuk proses hukum politik uang di seluruh daerah Indonesia bagi para penyidik, kejaksaan dan semua yang berkompeten dalam hal ini agar pelanggaran money politik tidak diberi ruang toleransi apapun pada proses hukum.
“Partisipasi masyarakat untuk memantau proses hukum yang berjalan untuk indikasi pelanggaran ini sangat dibutuhkan. Bila terlihat ada kejanggalan pada tahapan proses hukum, silahklan laporkan atau surati kami secepatnya,” tuturnya.
Ketua KPU menyebut peserta pemilu yang melakukan serangan fajar harus diskualifikasi meski sudah dinyatakan menang. Dalam hal ini, peserta didiskualifikasi bila terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Proses diskualifikasi ini diatur Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Jenly Lengkong