
KEPRINEWS – Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkotika yang terjaring dalam sindikat internasional.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka R (37) di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang pada 15 Maret 2025 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, bahwa tersangka R didapati membawa 10 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa R berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Tanjungpinang ke Jambi,” kata Kombes Wahyudi, dalam konferensi pers, di Poresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025).
Polisi kemudian melakukan kontrol delivery dengan dibantu oleh Mabes Polri untuk menangkap tersangka lainnya berinisial AS (24) yang berada di Kota Jambi.
Tersangka AS berhasil ditangkap di Hotel Lumonor, Kota Jambi pada 17 Maret 2025. Tersangka AS didapati membawa timbangan digital besar dan kecil, serta alat pendukung lainnya.
Menurutnya, barang terlarang tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan Kota Jambi dengan melalui Kota Tanjungpinang.
R bertugas sebagai kurir yang akan mengantar barang tersebut dari Tanjungpinang menuju Jambi, sementara AS bertugas untuk menyimpan dan membawa setelah tiba di Kota Jambi.
Keduanya dijanjikan upah sebagai kurir, untuk R sebesar Rp20 juta per Kg dan AS sebesar Rp15 juta per Kg nya.
“Diketahui, R merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara AS sudah dua kali terlibat dalam peredaran narkoba dengan jumlah sebelumnya 1 Kg dan 10 Kg,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa sindikat narkoba ini dikendalikan oleh Boboho, warga Malaysia, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Jadi ini sindikat internasional, yang peredarannya dari Malaysia, melalui Kepri dengan tujuan ke Jambi. Kini kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap tersangka,” tuturnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polresta di Polresta Tanjungpinang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (un)