KEPRINEWS – Diketahui, dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat yang seharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses masyarakat terhadap informasi.
Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu cara melakukan pencegahan korupsi. Sedangkan di sisi penindakan, (tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undang-undang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktian kasus korupsi.
Saat ini kita tengah menanti kehadiran Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangka penegakan hukum, sesuai amanah undang-undang. Plt Gubernur Kepri Isdianto bersama Ketua DPRD dan Kepala Daerah se-Kepri serta eleman penyelenggara pemerintahan, berkomitmen untuk terus melakukan upaya memberantas korupsi secara terintegrasi di seluruh wilayah Kepri, pada Rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi, baru-baru ini di Kantor Walikota Batam.
Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Kepri Kepri berada pada urutan ke-16 dari 34 wilayah provinsi seluruh Indonesia untuk aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2019. Tahun 2020, ditargetkan Kepri akan naik peringkat, menjadi wilayah yang nilai terbaik.
Kepri akan terus melakukan hal-hal terbaik sesuai ketentuan dan arahan KPK. Dalam kerangka pemberantasan dan pencegahan korupsi kami akan terus berpegang pada tolak ukur yakni kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dukungan dan arahan dari KPK sangat kami perlukan.
Hadir dalam acara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Lili Pintauli Siregar, Ketua DPRD Prov Kepri Jumaga Nadeak, Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, Bupati/Walikota se-Kepri, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kepri, FKPD Kepri Kabupaten/Kota, pimpinan instansi vertikal Kepri, dan para undangan lainnya. (TIM)