Dugaan kuat ijazah palsu S1 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi, dikarenakan dalam pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2020 di KPUD Kota Batam, Rudi mendaftar hanya melampirkan ijazah terakhir SMAN 1 Tanjung Pinang, sebagai syarat pendidikan terakhir.
KEPRINEWS – Viralnya dugaan penggunaan ijazah palsu S1 HM Rudi Walikota Batam, yang menggunakan S1-nya pada pemilihan Walikotan Batam 5 tahun silam, dan pada masa jabatan waliklota-nya disebutkan Muhammad Rudi SE MM, menjadi pertanyaan besar publik.
Seperti dilansir radarkepri.com, dituding Rudi telah melakukan kebohongan publik dengan menempatkan gelar palsu saat mendaftar menjadi Walikota Batam, pada Pilwako 2015-2020 lalu.
Sementara aturan hukum disebutkan, peserta calon Pilkada yang didapati atau diketahui menggunakan ijazah palsu atau data-data palsu yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara maupun denda.
Disebutkan, penegasan ini disampaikan aktivis pendidikan Kota Batam Paulus Lein melalui siaran pers dari penasehat hukumnya Patrice Rio Capella dan partner, Selasa (24/11/2020).
Sesuai investigasi dan penelusuran Paulus Lein terungkap, legalitas ijazah S1 bernomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi Wali Kota Batam periode 2015-2021 yang seolah-olah diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga Bekasi.
Paulus Lein menemukan fakta mengejutkan, ternyata nomor register atas nama Rudi yang tertera dalam ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Ditelusuri juga keberadaan STIE Adhy Niaga Bekasi maupun keabsahan ijazah S1 dengan nomor registrasi tersebut. Pencairan bukti dan kebenaran keabsahan itu selama 4 bulan, dengan mendatangi Gedung STIE Adhy Niaga Bekasi, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Fakta temuan yang didapati ternyata STIE Adhy Niaga Bekasi telah ditutup/ dibekukan operasionalnya oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015. Kondisi Gedung Kampus STIE Adhy Niaga Bekasi yang ditutup saat ini dalam kondisi bangunan tua, berlumut, tidak terawat.
Tidak sampai disitu, Paulus mengirim surat permohonan kepada Dirjen Dikti Kemendikbud dan dijawab pada 16 September 2020 serta diarahkan melakukan verifikasi data mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004 ke Perguruan Tinggi tersebut atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten). Atas arahan Dirjen Dikti Kemendikbud, maka Paulus Lein bertanya ke LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Kemudian tanggal 23 Oktober 2020 Dirjen Dikti Kemendikbud memaparkan bahwa daftar hadir mahasiswa dosen setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai standar dan proses pembelajaran tidak ditemukan, KRS dan KHS tidak ditemukan, surat keputusan yudisium kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhu Niaga pun tidak ada, data mahasiswa tidak tercatat di Pangkalan Data Dikti.
Diketahui, sejak 2015 hingga sekarang Rudi alias Muhammad Rudi selalu menggunakan gelar akademik di belakang namanya, yaitu Muhammad Rudi SE MM, pada saat kampanye Pilkada 2015, dan dalam profil Ketua Otorita Batam.
Sangat kuat dugaan ini ijazah S1 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi, dikarenakan dalam pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2020 di KPUD Kota Batam, Rudi mendaftar hanya melampirkan ijazah terakhir SMAN 1 Tanjung Pinang, sebagai syarat pendidikan terakhir.
Ijazah yang digunakan Rudi itu diduga palsu, dengan dasar surat jawaban Dirjen Dikti Kemendikbud dan Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten,
Perkara ini akan diaduhkan/dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah, hingga berakhir penggunaan ijazah itu pada proses Pilkada pada 9 Desember 2020. Hal ini melanggar, sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana.
Gunakan Ijazah Palsu Itu Pidana
Salah satu warga Batam di Batu Ampar Memey (42) kepada KepriNews.co Selasa (24/11/2020), mengatakan sangat terkejut dengan temuan dugaan ijazah palsu HM Rudi yang digunakan selama ini.
“Ijazah S1-nya saja indikasi palsu, bagaimana dengan S2-nya. Dan apakah KPU serta penegak hukum yang berkompeten akan mendiamkan masalah ini dengan tidak melakukan implementasi hukum, dimana ada dugaan penggunaan data yang dipalsukan. Apa lagi ijazah itu merupakan dokumen negara, yang telah digunakan mulai dari pendaftaran Pilkada 5 tahun sebelumnya dan saat menjabat Walikota” pungkasnya.
Sebab itu, peserta calon pilkada yang didapati atau diketahui menggunakan ijazah palsu atau data-data palsu yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara maupun denda.
Senada dengan Pasal 177A ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur mengenai tindak pidana memalsukan data yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Jadi pertanyaan besar, selama menjabat Walikota Batam dengan indentitas nama HM Rudi SE MM, ketika saat pada Pilkada 2020, gelar yang digunakan hanya tingkat SMA. Apakah aturan main Pilkada tidak dimain-mainkan oleh Rudi? Dengan sesuka hati pada Pilkada Walikota 5 tahun lalu mendaftar gunakan ijazah S1, mungkin karena mulai terungkap, segampang itu gunakan ijazah SMA, dengan harapan indikasi pelanggaran perbuatan pidana-nya gratis atau bonus negara.
“Hal ini akan menjadi sejarah nilai dan harga diri undang-udang apa bila indikasi ini terbukti dan Rudi tidak tersentuh oleh sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Jadi yang lain bisa juga melakukan hal yang sama, karena bisa jadi bonus atau tidak diperhitungkan pidana-nya,” tanyanya. (TIM)