
KEPRINEWS – Seorang pria paruh baya berinisial S (73 tahun) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli bocah tetangganya yang masih berusia 5 tahun.
S diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang Kamis (25/10/2024).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak menjelaskan, bahwa kejadian memilukan tersebut bermula saat pelaku membujuk rayu korban untuk dibawa ke rumahnya.
Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan motif pencabulan terhadap bocah dibawah umur dengan cara dipangku diatas pahanya serta memegang alat kelamin korban.
“Kejadian tersebut dilihat oleh saksi Y, dan langsung melaporkan ke orangtua korban. Sehingga orangtua korban langsung ke lokasi anaknya yang kala itu sudah tidak mengenakan celana diatas pangkuan pelaku,” kata Ipda Freddy, Jum’at (25/10/2024).
Merasa tak terima, orangtua korban kemudian langsung melaporkan perihal tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras langsung mendatangi dan menangkap pelaku di tepi bengkel motor Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei, Bukit Bestari.
“Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan saat ini masih kami dalami lagi,” tutupnya. (un)