KEPTRINEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Teguh Subroto menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dari Kepala BPKP Kepri, soal dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam.
Penyerahan dokumen dilaksanakan di Ruang Kerja Kajati. Hasil perhitungan kerugian PNBP, disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejati Kepri, Selasa (24/9).
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, menuturkan kejadian perkaran yang ditargetkan mulai tahun 2015 hingga 2021, di BP Batam.
BP Batam saat itu melakukan kerjasama operasi bersama sejumlah perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal, untuk pelabuhan se-wilayah Batam.
Dalam realisasinya, terdapat PNBP sebesar 5 persen atas jasa pemanduan dan penundaan kapal yang tidak disetorkan ke kas negara, melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI.
Pembayaran PNBP sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Dari hasil audit BPKP, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar.
Lanjut Yusnar, sepanjang kasus ini, Kejati sudah lakukan proses pengumpulan alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, Berdasarkan alat bukti tim penyidik Kejati akan segera menetapkan tersangka.
Kajati Teguh berharap, dokumen hasil perhitungan kerugian menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan Tipikor di Kepri.
Kerja sama antara BPKP dan Kejati secara transparan dan akuntabel di sektor publik, serta mempercepat kinerja kejaksaan pada penanganan dan pemberantasan korupsi. (P1)