KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyampaikan tahapan Pilkada periode 2024-2029 hingga penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal menuturkan, bahwa sebelumnya KPU telah menetapkan 322 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan hasil rasionalisasi dari pemilu sebelumnya.
Sementara, untuk Data Hasil Sinkronisasi (DHS) terhadap jumlah pemilih di Tanjungpinang saat ini berjumlah 172.854 pemilih yang terdiri dari 85.110 laki-laki dan 87.744 perempuan.
“Memang mengalami perubahan dari DPT sebelumnya. Sistem zonasi sekolah turut berefek pada daftar pemilih, selain itu masih ada yang belum mengurus surat kematian,” kata Faizal, Baru-baru ini.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi menerangkan bahwa tahapan pengumuman pencalonan pendaftaran pasangan calon sudah diumumkan sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Kemudian, setelah itu proses pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota akan dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus.
“Kami himbau kepada setiap Paslon yang akan mendaftar kami minta Surati KPU minimal satu hari sebelum pendaftaran, hal ini agar tidak terjadi persamaan waktu dengan Paslon lain,” imbuhnya.
Andri melanjutkan, Paslon dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September di 3 Rumah Sakit yang telah ditentukan, yakni Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, dan Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib (RAT).
Kemudian, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi Calon pada 29 Agustus hingga 14 September 2024.
Selama masa itu KPU akan memberikan kesempatan perbaikan administrasi maupun pengajuan calon pengganti oleh parpol, yang kemudian hasil penelitian persyaratan Paslon akan diumumkan pada 13-14 September.
“kami juga akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap keabsahan administrasi Paslon serta klarifikasi pada 15 hingga 21 September,” ungkapnya.
Setelah proses itu, KPU akan melaksanakan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada 22 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Paslon pada 23 September mendatang.
“Berapapun calonnya akan clear sesuai waktu yang ditetapkan, yang kemudian akan kita undi pada 23 September 2024,” pungkasnya. (un)