
KEPRINEWS – Kota Tanjungpinang merupakan daerah zona hijau dalam lalu lintas hewan ternak. Sejatinya, Tanjungpinang hanya bisa pula mendatangkan hewan ternak dari zona yang sama.
Dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 tahun 2023 yang mengatur tentang lalu lintas hewan ternak, dimana peraturan ini mempermudah lalu lintas hewan ternak antar zona.
“Terakhir saya ada diskusi dengan teman-teman dari kementerian bahwa peraturan ini baru bisa diterapkan pada Februari 2024 mendatang,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, Kamis (24/8/2023).
Namun, kata dia, untuk bisa mendatangkan hewan ternak ini pihaknya diharuskan untuk membuat analisa resiko terlebih dahulu.
“Saat ini kita masih menerapkan pembatasan zona yang ditetapkan, hijau ke hijau, merah ke merah. Tapi Alhamdulillah jika kita sudah membuat analisa resiko kita bisa ambil dari zona merah,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Peternakan Keswan dan Kemavet DP3 Kota Tanjungpinang, Wan Tin Diarni menambahkan, analisa resiko ini bertujuan untuk mencegah dan mewaspadai masuknya penyakit lain ke suatu daerah.
“Dari edaran satgas sekarang sudah ada permintaan yang baru dan Permentan nomor 17 tahun 2023 terkait lalu lintas hewan, misalnya kita boleh mengambil hewan ternak dari daerah wabah ke daerah yang tidak berwabah hanya untuk kebutuhan pemotongan, tapi itu harus dipenuhi dengan analisa resiko,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, analisa resiko ini perlu dilakukan kajian khusus. Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka merumuskan analisa tersebut.
“Analisa resiko itu harus dikaji dan tidak bisa dibikin secara umum. Kita telah berkoordinasi dengan pihak provinsi dalam rangka merumuskan analisa resiko itu,” terangnya.
Dengan analisa resiko ini, pihaknya juga bisa mengkaji penyakit-penyakit apa saja yang memang harus ditindak, dan ketentuan teknis harus terpenuhi.
“Jadi sekarang kita tidak hanya menangkal PMK, karena sekarang ini kan sudah ada antraks, Jembrana dan LSD yang lebih berbahaya lagi,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu tentang perkembangan terkait kesehatan hewan dari pusat.
“Karna kita tidak bisa membuat keputusan sendiri, karena kita tetap merujuk dari otoritas pusat,” pungkasnya. (un)