KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, memaparkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Dalam paparannya, Andri Rizal menjelaskan peninjauan kembali RTRW dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan Permen ATR/BPN No.11/2021. Berdasarkan penilaian RTRW Kota Tanjungpinang tahun 2014-2034, nilai akhir penilaian adalah 50,3, yang mengharuskan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 603 Tahun 2019.
“Beberapa perubahan yang menjadi dasar revisi RTRW meliputi perubahan batas wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan, perubahan luas kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, serta dinamika perubahan kebijakan nasional dan ekspansi spasial yang cepat,” ujarnya.
Dijelaskan Andri, tujuan utama penataan ruang kota Tanjungpinang adalah mengalihkan fokus dari sektor perdagangan dan jasa, industri, serta pariwisata menjadi industri pariwisata warisan budaya yang berkelanjutan.
Revisi RTRW ini mencakup beberapa penyesuaian, antara lain penyesuaian sistem pusat pelayanan dengan perkembangan dan kebutuhan kota, perubahan lokasi Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dan jumlah Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) dari 17 menjadi 8, serta penyesuaian jaringan transportasi darat dan laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur dan batas kawasan hutan.
“Revisi ini juga mencakup penerapan kawasan perlindungan setempat (sempadan sungai) untuk mengatasi isu banjir, perubahan kawasan strategis kota menjadi dua Kawasan Strategis Kota (KSK), yaitu KSK Senggarang dan KSK Kawasan Kota Lama, serta pengaturan zonasi pada kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan permukiman dengan intensitas tinggi dan vertikal,” terangnya.
Andri menambahkan, tujuan pengembangan KSK Kawasan Senggarang adalah menciptakan pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dan terintegrasi untuk mendukung Kawasan Strategis Nasional (KSN), dengan sektor unggulan perdagangan, pariwisata, dan teknologi informasi, serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan ekonomi dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Sedangkan tujuan pengembangan KSK Kawasan Kota Lama adalah menciptakan kawasan pariwisata yang berorientasi pada wisata budaya dan belanja, serta melindungi situs-situs cagar budaya dan mendukung destinasi wisata Cagar Budaya Nasional di Pulau Penyengat.
“Melalui revisi ini, semoga kota Tanjungpinang dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan seimbang,” harapnya.
Selain Pj. Wali Kota, Andri Rizal, beberapa kepala daerah lainnya seperti Gubernur Sumatera Barat, Bupati Klaten, Bupati Kendal, Bupati Bantul, dan Bupati Karo turut memaparkan rencana RTRW di daerahnya. (jer)