KEPRINEWS – Terkait pemalsuan surat Keterangan Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang dilakukan oleh Atas warga Kota Tanjungpinang, bermuara pada laporan Klinik Batam Sehat Center (BSC) ke Polresta Barelang.
Hal ini dikatakan Manager Pelayanan Klinik BSC, dr Iwan Tan Sani, saat dikonfirmasi KepriNews.co, Selasa (24/05/2022) via seluler.
Klinik yang beralamat di Sei Lekop, Batu Aji Kota Batam, lewat dr Iwan, minta pemalsuan ini agar diungkap sampai tuntas, sebab selain telah membuat kegaduan, merusak nama baik klinik BSC, juga memanipulasi data Covid-19.
“Kami minta pihak kepolisian mengusut pemalsuan surat terkonfirmasi Covid-19 yang dilakukan oleh Atas ini,” ujar dr Iwan Tan Sani.
Sebelumnya, kata dr Iwan, pihak Dinas Kesehatan Kota Batam juga sudah mengkonfirmasi terkait surat itu kepada pihaknya, dan sudah dijelaskan kalau itu tidak benar. Dinas Kesehatan sudah kesini (klinik BSC-red) untuk lakukan klarifikasi, dan pihak klinik sudah serahkan semuanya ke Dinkes pendataan pasien.
Dalam data pasien, Atas itu tidak pernah terdata sebagai pasien. Jadi jelas manipulasi data yang dilakukan Atas yang telah merusak nama baik klinik dan membuat masalah baru merugikan banyak pihak.
Menurut dr Iwan, banyak kejanggalan yang terdapat pada surat tersebut, salah satunya, surat yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr Dewi Khariro tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2022, padahal kata dia dr Dewi sedang cuti.
“Dewi sudah cuti dari 2 minggu yang lalu, dan yang lebih parahnya lagi tanggal surat tersebut dibuat pada tanggal merah, dan kami pada tanggal merah tutup tidak ada operasional, jadi banyak kejanggalan pada surat itu, dan pada intinya kami tidak ada mengeluarkan surat tersebut,” tegasnya. (TIM)