KEPRINEWS – Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial AA karena memiliki tiga pohon ganja di daerah Toapaya Selatan, Kecamatan Bintan Timur.
Pelaku AA menanam tiga pohon ganja tersebut di dalam polybag, dirinya mengaku mendapatkan bibit ganja ketika sekolah Pelayaran di Jakarta pada November 2012 lalu melalui temannya.
Kemudian, bibit ganja itupun disimpan dalam rumahnya di Jalan Kuantan, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Menurut keterangan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida, bahwa pihak polisi telah mengamankan tiga pohon ganja yang berusia 5 bulan tersebut.
“Dari keterangan penyidikan, pohon ganja sudah pernah dipanen serta hasilnya untuk dikonsumsi sendiri,” kata AKBP Riky, kamis (25/4/2024) dalam konferensi pers.
Menurutnya, pelaku berupaya menanam bibit ganja tersebut namun sempat gagal pada tahun 2012 lalu.
“Setelah gagal, pada tahun 2023 pelaku AA mencoba kembali belajar menanam secara otodidak dengan melihat petunjuk di YouTube dan akhirnya berhasil,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa bibit ganja yang berjumlah 60 biji itu hanya dapat tumbuh sebanyak 3 pohon saja, dan kini bibit ganja tersebut sudah tidak ada lagi.
Pelaku juga mengaku sudah sempat memetik 4 helai daun ganja namun tidak diperjualbelikan.
“Besar kemungkinan jika sukses menanam ganja dan sudah menikmati hasilnya, tersangka akan mengembang biakan benih ganja itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku AA dijerat pasal 111 ayat 1 undang undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (un/y)