KEPRINEWS – Untuk menjaga jarak (physical distancing) serta ajakan di rumah saja tidak dipatuhi oleh kerumunan orang yang didomisili usia belasan tahun (remaja-red) di seputar Jalan Wiratno dan Jalan Basuki Rahmad, menggelar balap liar. Tindakan ini selain meresahkan warga, juga tindakan mereka karena membahayakan diri di tengah pandemi Covid-19 ini.
Melalui informasi warga di hari kedua Ramadhan, Sabtu subuh (25/4/2020) Polres Tanjungpinang bersama unsur TNI dan Pemko Tanjungpinang lewat jajaran Satpol PP merlakukan razia balap liar. Polisi menyayangkan aksi balap yang dilakukan kaula muda ini tak henti-hentinya dari dulu di lokasi yang sama.
Dari razia yang dilakukan, hasilnya disita sebanyak 16 unit kendaraan bermotor roda dua dan 26 orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar. Selanjutnya pelaku serta kendaraan balapan liar dilakukan penilangan juga membuat surat pernyataan tertulis dengan didampingi orang tua/wali yang bersangkutan. Baik pelaku dan penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain yang menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat serta berpotensi terjadi kecelakaan.
Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak berpotensi penularan dan menyebarnya virus covid-19. Dalam hal ini Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban balapan liar ini semoga dapat menjadi efek jera. Diharapkan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.
Salah satu orang tua yang ikut melakukan aksi balap liar mengatakan tidak tahu kalau anaknya ternyata terlibat pada aksi yang tidak terpuji ini. Dan mengapresiasikan tindakan polisi yang melakukan razia. Berharap polisi terus melakukan pantauan di lokasi yang sering dilakukan balap liar agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi. (Lanni)