
KN – Digelar kembali pencoblosan ulang, surat suara TPS 01 Desa Sempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Ini digelar pada 27/04/2019/. Pengulangan ulang coblos ini, dibenarkan oleh Komisioner KPU Natuna Risno, di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Terjadi pengitungan ulang disebabkan adanya kesalahan surat suara dari hasil rekap yang ditemukan oleh PPK dengan jumlah yang berbeda. Dengan itu PPK mengambil kebijakan menghitung ulang surat suara ini yang menjadi penyebab pengulangan ulang.
Akhirnya KPU mendapat mandat dari PPK dan Pawascam Kecamatan untuk merekomendasikan ulang coblos untuk TPSA I. Jadi, ada beberapa kertas surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi.
Tapi total hak pemili di TPS 01 sekitar 235 orang. Jumlah kertas suara terdapat 237 untuk DPRD Provinsi, jumlah keseluruhanya 233. Dari jumlah tersebut, ada selisi dengan Surat Suara DPRD pada tingkat kabupaten. “Sehingga pihak KPU akan mengulang kembali pemugutan suara di tempat ini dapat benar-benar pesta demokrasi yang dialami tidak bermasalah,” terangnya.
Sampai saat ini, KPU Natuna sedang menunggu kelengkapan administrasi dan pingiriman kertas surat dari provinsi untuk penyelengaraan pemungutan suara Ulang. (Ilham)
























