KEPRINEWS – Terkait keputusan akhir dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam penanganan TPP ASN yang melibatkan nama Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang baru-baru ini, dari Praktisi Hukum Dicky Eldina Oktaf SH, sebagai Wakil Sekretaris II DPC Peradi Tanjungpinang ikut mengapresiasikan kinerja Kejati.
“Saya melihat Kejati sangat terbuka dalam menangani hal ini. Pada keputusan akhir Kejati mengenai TPP menyatakan tidak terdapat unsur pidana korupsi. Terlihat Kinerja Kajati yang telah bekerja secara profesional, akuntabilitas dan transparan,” tuturnya.
Dengan kejelasan hukum bagian dari proses-proses yang telah dilakukan Kejati secara transparansi menangani permasalahan tersebut, telah berakhir dengan pernyataan tidak terdapat unsur pidana korupsi.
Singkat cerita, sebagai praktisi hukum juga masyarakat Tanjungpinang sangat menghormati keputusan Kejati. (*)