
KEPRINEWS – Meluruskan pemberitaan di salah satu media online yang dinilai keliru dan tendensius, memplintirkan kejadian sebenarnya, dengan bahasa sepihak, berjudul ‘Walikota Tanjungpinang Rahma Mengamuk di Kedai Kopi Saat Ingin Membayar Tagihan’ Minggu, (23/01/2022), di salah satu café, berada di jalan Bakar Batu Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang.
Dijelaskan oleh salah satu pengunjung, AW (inisial), yang saat itu bersama Walikota Rahma berada di cafe atau restoran tersebut, bahwa saat masuk mereka langsung duduk memesan makanan layaknya pengunjung biasa, tidak ada yang istimewa.
“Waktu itu kami akan menjemput tamu di pelabuhan, dikarenakan tamu-nya masih di dalam perjalanan dari Batam ke Tanjungpinang, jadi kami singga makan sebentar. Tidak terasa, sudah 40 menit makanan yang dipesan belum kunjung datang. Jadi teman saya pergi menanyakan apakah masih lama orderan makanan yang dipesan,” tuturnya.
Bertepatan tamunya bentar lagi sampai ke pelabuhan, jadi pesanan yang belum diantar dibatalin, kecuali makanan yang sudah ada di atas meja hidangan.
“Waktu akan membayar orderan ibu Wako menuju ke kasir. Saya lihat saat ibu memegang struk pembayaran, terjadi percakapan biasa, bukan seperti yang diberitakan mengamuk. Waktu itu, saya menyaksikan sendiri ibu bertanya dengan bahasa yang santun, kenapa sudah menggunakan tapping box, tapi tidak tertera Pajak Bangunan 1 (PB1) atau pajak restoran. Sebab prosedurnya, dalam aturan menggunakan tapping box untuk mencatat penghasilan dan perekam pajak pendapatan,” jelasnya.
Jadi percakapan yang terjadi saat itu bukan bahasa amukan, namun edukasi, memberikan pemahaman singkat untuk cafe yang sudah gunakan tapping box agar melampirkan pajak restoran sebagaimana yang sudah menjadi kewajiban tiap fasilitas penyedia makanan, baik itu kategori rumah makan, kafetaria, cafe, warung, bar sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Riany, dimana setiap restoran/cafe wajib pajak yang menjadi mitra BPPRD, sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi terkait kewajiban apa saja yang harus dipenuhi pengusaha, terkait pemungutan pajak, termasuk pemahaman tentang alat rekam pajak (tapping box).
Terkait pemungutan dan pemasangan alat tersebut, BPPRD telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak pelaku usaha terkait pajak restoran yang dipungut sesuai denga Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah sekaligus mengimplemetasikan pemasangan tapping box di mesin kasir.
Tambahan biaya berupa pajak yang dikenakan dalam struk belanja, tentunya sudah bukan merupakan hal yang asing lagi. Terutama yang sering makan di restoran atau mengadakan acara makan bersama di suatu restoran atau rumah makan. Ketika melakukan pembayaran di struk bukti pembayaran akan tertera pajak yang dikenakan atas makanan yang telah dipesan.
Sebab dalam prosedurnya untuk cafe atau sejenisnya yang sudah menggunakan tapping box harus mencatat biaya pajak sesuai jumlah yang telah ditetapkan aturan. Itu lah fungsinya tapping box di setiap usaha penjualan.
Begitu juga yang dikatakan oleh Walikota Rahma kepada KepriNews.co, saat dikonfirmasi mengenai pemberitaan yang menuding dirinya membuat keributan di cafe atau restoran beralamat Jalan Bakar Batu oleh salah satu media online.
“Kalau kita tahu itu salah dan kita diamkan, itu baik tidak? Kalau kita tahu ada yang salah, dan kita ingatin, itu jauh lebih mulia. Karena saya lihat cafe ini belum melakukan kewajibannya, pada hal sudah gunakan tapping box, jadi sudah menjadi kewajiban saya untuk mengingkatkan. Yang saya ingatkan itu bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi untuk kepentingan daerah, kepentingan bersama,” ujar Rahma.
Singkat cerita, Rahma bukan lah seorang preman yang mengamuk-ngamuk tidak tentu arah, tapi ia sebagai walikota sudah menjadi tugasnya untuk berbicara, bersuara demi kepentingan Kota Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang terus mengimbau kepada para pengusaha agar dapat mematuhi dan memahami peraturan daerah terkait pemungutan pajak.
“Pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran, hotel, rumah makan dan lainnya ini sangat membantu dalam pembangunan daerah. untuk itu Pemko Tanjungpinang terus mengimbau dan mengajak wajib pajak atau masyarakat agar taat membayar pajak, sebagaimana yang dijelaskan karena pengusaha merupakan mitra pemerintah yang akan menyetorkan pajak konsumennya kepada pemerintah,” ungkap Rahma.
Rahma juga mengapreasi dan berterima kasih kepada pemilik usaha yang telah mendukung pemerapan pajak restoran kepada konsumen.
“Terima kasih kepada seluruh pemilik usaha yang telah berkontribusi dalam menerapkan pajak daerah, juga kepada masyarakat selaku konsumen. Diharapkan menjadi contoh dan segera diikuti oleh pemilik tempat usaha khususnya usaha kuliner yang belum menerapkan pajak restoran di tempatnya,” ucapnya. (Red)