KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang sebesar Rp3.402.492 pada tahun 2024 mendatang.
Angka tersebut naik sekitar 3,76 persen atau Rp123.298 ribu dari UMK Tanjungpinang Tahun 2023 lalu sebesar Rp3.279.194.
Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan menuturkan, bahwa kesepakatan UMK tersebut masih menunggu arahan dan pembinaan dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Menurutnya, pada penetapan UMK, Pemprov Kepri akan mengundang seluruh kabupaten dan kota untuk mendengarkan keputusan setelah UMP ditetapkan.
“Kan kita batas waktunya hingga 30 November 2023, karna kita nanti ada pembinaan dulu dari Pemprov dan dirapatkan lagi,” kata Hasan, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut Hasan menyebutkan, bahwa memang masing-masing kabupaten dan kota lainnya memiliki dasar untuk menetapkan angka UMK daerah.
Penetapan UMK sendiri sudah melalui berbagai pertimbangan yang akurat, baik dari segi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat di Tanjungpinang.
“Kita Kota Tanjungpinang kan tahun lalu yang namanya permintaan dan permohonan pasti angkanya lebih tinggi, setelah melalui berbagai pertimbangan,” jelasnya.
Pengusulan UMK ini sudah sesuai berdasarkan regulasi dan peraturan pemerintah yang besarannya sama dengan UMP Provinsi Kepri sebesar Rp3.402.492. (un)