KEPRINEWS – Polisi berhasil menangkap MM, kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
MM diketahui berperan sebagai operator peredaran narkoba di wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan pada Kamis (3/10/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengonfirmasi penangkapan ini.
“Benar. Telah ditangkap MM selaku operator peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Mukti menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, dengan fokus pada memiskinkan para bandar.
“Sesuai arahan Kabareskrim Polri, jangan hanya menangkap pelaku dan pengedar, tetapi kejar juga aset-aset mereka. Dengan memiskinkan mereka, kita bisa melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Winarto menjelaskan bahwa MM ditangkap di sebuah rumah di Jl Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan alat hisap serta 0,02 gram sabu yang diduga digunakan oleh MM. Dari hasil interogasi, MM diketahui sedang mengatur pemberangkatan mobil Mitsubishi Triton untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Penyelidikan kemudian berlanjut, dan polisi berhasil menangkap empat pelaku lain berinisial AW, JB, MR, dan SA. AW dan JB berperan sebagai kurir, sementara dalam mobil yang mereka bawa, polisi menemukan 50 paket sabu seberat 51,3 kilogram yang disembunyikan di bunker di kursi belakang. Selain itu, petugas juga menemukan 9.560 butir pil ekstasi.
MR, yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton, juga ditangkap. Pengembangan kasus ini terus berlanjut hingga penyidik berhasil menangkap SA di Banua Anyar, Banjarmasin Timur. Di lokasi tersebut, polisi menyita 10,3 kilogram sabu yang diduga milik jaringan Fredy Pratama.
Dengan penangkapan ini, polisi memperkuat langkah dalam membongkar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat. (*)