
KEPRINEWS – Gegap gempita pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin terasa, seiring akan dimulainya masa kampanye yang berlangsung mulai besok hari, Rabu (25/9).
Masa kampanye Pilkada dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November, selama 59 hari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal meminta kepada pasangan calon agar dapat memanfaatkan masa kampanye sebagai ajang adu gagasan dan penyampaian visi misi.
“Yang jelas kampanye untuk menyampaikan visi misi. tentu hal itu berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Faizal, Selasa (24/9/2024).
Menurut Faizal, sejumlah aturan berkampanye tertuang dalam PKPU 13 tahun 2024, disebutkan, kampanye adalah kegiatan meyakinkan pemilih untuk menawarkan visi, misi dan program calon kepala daerah.
Ia ingatkan agar Paslon dapat menaati semua ketentuan berkampanye selama masa yang diberikan.
Hal ini meliputi, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye kepada umum, iklan media massa cetak dan media elektronik, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
“Beberapa hal yang dilarang, yakni berkampanye di rumah ibadah, penempelan alat peraga di bangunan institusi pemerintah maupun militer, serta beberapa hal lainnya,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga telah menyampaikan aturan yang berlandaskan PKPU 13 Tahun 2024 kepada masing-masing tim Paslon.
Diharapkan, tim Paslon dapat memperhatikan larangan-larangan selama masa kampanye. Ini, untuk meminimalisir potensi pelanggaran, baik administrasi, pidana, kode etik, serta pelanggaran lainnya.
“Kami juga mengharapkan masing-masing calon mempersiapkan desain alat peraga atau bahan kampanye yang nanti akan mereka gunakan selama masa kampanye,” sambungnya.
Kendati, Faizal mengajak seluruh masyarakat Tanjungpinang agar dapat menjaga kondusifitas selama masa kampanye berlangsung.
“Ini komitmen Paslon dan pendukung, untuk sama-sama menjaga Kota Tanjungpinang yang kondusif, semua berjalan dengan damai,” pungkasnya. (un)