Tahun Anggaran (TA) 2019 di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam, terdapat kesalahan anggaran program peningkatan kerukunan umat beragama yang diduga menjadi magnet korupsi dengan berbagai modus kegiatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) keuangan bersifat.
KEPRINEWS – Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana Bansos tahun 2020 meningkat, sementara dugaan korupsi Bansos tahun 2019 belum terselesaikan. Satgas Khusus bentukan Polri mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana Bansos penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia. Kasus tersebut kini ditangani Satgassus di 20 kepolisian daerah (Polda).
Peningkatan kinerja aparat hukum di Kepri untuk penyalagunaan Bansos pelu dipercepat dan diprioritaskan penyelewengan di tahun 2019, ungkap Wakil Ketua DPD I Kepri Iwan Key kepada KepriNews.co Senin (24/08/2020). Dikatakannya, khusus Pemerintahan Kota Batam, disinyalir penyelewengan anggaran TA 2019 sejumlah Rp53 miliar lebih secara beramai-ramai dari 14 OPD Pemko Batam, terutama Rp27 miliar dana umat beragama di Kesra Batam yang sarat korupsi dengan berbagai modus SPj siluman.
“Melihat gencarnya Polri melakukan penanganan korupsi dana Bansos covid-19 tahun 2020, kami minta agar dugaan penyalagunaan anggaran di Pemko Batam, khususnya di Bagian Kesra tahun 2019 yang terjadi itu jangan terlewatkan,” harapnya.
Pemko Batam Kebal Hukum?
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) M Husni kepada KepriNews.co hari ini via seluler menambahkan, diperkuat dengan temuan pemeriksa keuangan penyalagunaan Bansos keagamaan Rp27 miliar lebih di Bagian Kesra sangat tidak wajar menabrak instruksi aturan negara.
Dalam keterangan pemeriksa keuangan, bahwa penggunaan realisasi belanja sebesar Rp27.605.250.000 merupakan belanja barang jasa pada Bagian Kesra atas program Peningkatan Kerukunan umat Beragama dan penghayatan Nilai-nilai Keagamaan dan kebangsaan.
Aliran dana yang diduga kuat digandakan tumpang tindi itu merupakan penyaluran dana fiktif dengan modus SPj yang benar. Seperti keterangan pemeriksaan BPK disebutkan keuangan berdasarkan DPPA yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, diketahui bahwa pemberian honorarium pada kegiatan pelatihan dan pembinaan kelembagaan keagamaan yang berupa insentif telah dianggarkan perbulan.
Disebutkan organisasi ini yaitu Ikatan Persaudaraan Imam Mesjid (IPIM), Badan Musyawarah Guru Quran (BMGQ), Persatuan Mubaligh Batam (PMB) dan Ikatan Pendeta Menetap Batam (IPMB). Alur pembayaran insentif ini adalah dengan ketua organisasi mendaftarkan anggotanya untuk melapor kepada Bagian Kesra Setdako Batam.
Hasil konfirmasi terhadap 800 anggota menunjukkan bahwa anggota tersebut menerima insentif bukan karena adanya kegiatan, namun sebagai honor karena telah melakukan pelayanan kemasyarakatan sebagai guru mengaji, imam masjid, mubalig dan pendeta sesuai dengan pertangungjawaban Bagian Kesra Setdako Batam.
“Nampak banget kebohongan dari keterangan pihak Kesra. Pernyataan dari 800 orang yang terima itu adalah insentif disebutkan Kesra diberikannya karena peserta kegiatan. Jadi surat pertanggungjawaban keuangan itu fiktif. Jelas dugaan korupsi yang mencatut nama-nama penerima insentif sebagai guru/honor pelayanan keagamaan. Aparat hukum tolong ditegakan aturan tindakan pidana korupsi, agar ke depan Pemko Batam dalam hal ini Kesra tidak mempermainkan dana keagamaan,” pungkasnya.
Kami berharap, dengan adanya penyelewengan Rp52 miliar lebih di 14 OPD, khususnya Rp27 miliar lebih di Kesra, pihak aparat hukum bisa proaktif untuk mengusutnya lebih dalam. Sampai berita diekspos, pihak Kesra belum dapat dikonfirmasi. Dua kali ke Bagian Kesra, stafnya mengatakan Kabag Kesra tidak ada di tempat. (Tim)