89 objek pajak di Kota Batam berpotensi pendapatan asli daerah (PAD) sebagai pajak daerah atau kontribusi wajib bayar, terlewatkan dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
KEPRINEWS – Kinerja Walikota Batam Muhammad Rudi, terlihat pada tahun 2019 menuai sorotan tajam dari sejumlah masyarakat termasuk Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dimana beramai-ramai 14 OPD di Pemko Batam melakukan penyalagunaan anggaran APBD sejumlah Rp 53.517.826.000. Bagian Kesra juga tidak jelas melakukan penyaluran dana bansos, sehingga dipertanyakan alokasi Bansos sebesar Rp27 miliar yang tidak sesuai mekanisme UU.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPD 1 IPK Provinsi Kepri Iwan Key. Selain kasus Rp53 miliar yang berpotensi merugikan negara, terdapat juga 89 objek pajak yang tidak terdaftar di BPPRD. Pada hal objek pajak tersebut merupakan pendongkrat pendapatan daerah Batam.
Jadi pertanyaan, kenapa 89 objek pajak daerah tidak didaftarkan sebagai wajib pajak (WP)? Walikota Batam bersama instansi terkait seharusnya jeli melihat sumber-sumber pendapatan daerah, untuk pendapatan dan kemajuan Kota Batam.
Lanjutnya, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi yang sesuai mekanisme atau badan usaha. Pajak daerah yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini dapat digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.
Dibunyikan dalam UU pajak daerah dan retribusi daerah nomor 28 tahun 2009, dikatakan, objek pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, termasuk pajak perolehan hak atas tanah atau bangunan merupakan sumber penghasilan daerah.
“Suatu kepemimpinan yang ingin daerah-nya maju, pasti bisa membaca peluang pemasukan pendapatan daerah, salah satunya objek pajak. Pemerintah Batam wajib melakukan aksi cepat tanggap pajak pada objek pajak. Disayangkan, 89 objek pajak tidak didaftarkan sebagai wajib pajak, dan itu jadi temuan,” ujarnya.
Singkat cerita, disini dinilai Pemko Batam tidak ada upaya memaksimalkan, mengejar objek pajak dijadikan WP yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Jadi jumlah WP baik orang pribadi maupun badan usaha, yang sudah terdaftar saat ini masih jauh dari jumlah potensial.
Tambahannya, jangan hanya sibuk mengurus politik dan terus berpolitik sehingga beramai-ramai 14 OPD menyalagunakan uang rakyat sebesar lima puluh tiga miliar lebih. Juga penyaluran dana bansos bernilai Rp 27 miliar yang diduga kuat terjadi KKN. Tapi perhatikan kemajuan dan peluang pendapatan daerah, agar ada perubahan daerah.
“Jalankan stimulus administratif pajak dengan baik, kejar objek pajak agar terdaftar sebagai wajib pajak. Perluasan basis pajak dari objek baru seperti menghimpun Usaha Mikro Kecil Menengah. Berpolitik jangan sampai membiarkan kecurangan dan penyalagunaan anggaran di OPD terbiar dan cuek, tapi lakukan lah tindakan preventif dan represif untuk suatu perubahan,” tutupnya. Sampai berita ini diekspos, instansi terkait di Pemko batam belum dapat dikonfirmasi. (RR/Red)