KEPRINEWS – Dugaan Mal Administrasi pada proyek Penataan Kawasan Pusaka Kota Tanjungpinang, bernilai Rp5 miliar, menjadi sorotan masyarakat.
Dimana, perusahaan yang dimenangkan dan disetujui Pokja Balai Pelaksana Jasa Kontruksi (BP2JK Kepri) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri, masih menjalani sanksi daftar hitam hingga 4 Juli 2025.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Adiya Prama Rivaldi, kepada keprinews.co, Selasa (23/7), menjelaskan, bahwa tender ini, dimenangkan oleh CV Keisya Gigih Perkasa (KGP) dengan pekerjaan yang terbagi di tiga lokasi.
Diketahui, CV KGP telah masuk dalam sanksi daftar hitam (blacklist)), tertuang pada SK penetapan pelanggaran nomor 000.3/8344-DPUPR, KPLD Kabupaten Bogor, Satker Dinas PUPR, dengan masa sanksi 4 Juli 2024 sampai 4 Juli 2025.
Perusahaan pemenang CV KGP, bertanda tangan kontrak terlihat di website Lpse.pu.go.id, pada 12 juni hingga 28 juni 2024. CV tersebut mempunyai jejak rekam buruk di Kabupaten Bogor, dibuktikan dengan penerbitan SK penetapan blacklist. Diduga CV ini berusaha memalsukan pakta integritas untuk proses lelang yang telah dimenangkannya.
Lanjut Adiya, CV KGP masih dalam masa blacklist, yang tidak diperbolehkan UU untuk melakukan aktivitas tender, selama masa sanksi berjalan yang berakhir pada 4 Juli 2025.
Awalnya CV KGP terlibat Proyek Jalan Pahae-nyengcle, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, tidak menyelesaikan proyek sesuai waktu kontrak yang telah ditetapkan, sehingga membuat proyek tersebut mangkrak.
Untuk itu, JPKP Kepri telah melayangkan surat somasi, berupa keberatan terhadap pemenangan yang ditujukan kepada BP2JK dan KemenPUPR BP2W Kepri.
Surat somasi yang dilayangkan JPKP, dengan nomor surat 007/SO/DPW-JPKP/VII/2024 serta surat balasan BP2JK Kepri dengan nomor HM 01/Kb15/1233 tanggapan somasi.
“Proses pelaksanaan tender penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064, telah dilakukan oleh Pokja pemilihan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, pada pengadaan barang jasa pemerintahan. Sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan serta peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barangjasa pemerintah,” tulis surat tanggapan somasi oleh BP2JK Kepri, tertanggal 18 juli 2024.
Sampai hari ini, pihak JPKP belum menerima balasan dari KemenPUPR BP2W Kepri, atas surat somasi yang telah ajukan.
“Kami menduga ada selundupan hukum serta permainan under table terhadap paket pekerjaan tersebut,” ucapnya.
Demi hukum, ia meminta PPK agar segera mengambil sikap, membatalkan pemenang tender penataan Kawasan Pusaka Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064.
“Kami harap PPK dengan cermat serta bijak, agar segera mengevaluasi CV KGP dan memberhentikan pekerjaan tersebut. Kami tidak mau pembangunan di Kota Tanjungpinang menjadi seperti proyek jalan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut menjadi mangkrak di Bogor,” tutup ketua JPKP Kepri.
Seirama dengan itu, Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, menanggapi persoalan ini, dengan tegas mengatakan, penerapan sanksi daftar hitam, berdasarkan SK penetapan pelanggaran nomor 000.3/8344-DPUPR, KPLD Kabupaten Bogor dengan masa sanksi 4 Juli 2024 sampai 4 Juli 2025, memiliki dasar hukum yaitu Perpres 16/2018 dan Peraturan LKPP 4/2021.
Lanny meminta kepada Pokja BP2JK Kepri dan PPK KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri, agar sistem tender proyek yang dijalankan memiliki integritas, meminimalkan resiko, menjaga kepercayaan publik, teristimewa dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk menjaga integritas sistemnya, salah satunya adalah penerapan sanksi Daftar Hitam . Ketentuan sanksi blacklist merupakan instruksi hukum yang tidak memperbolehkan atau larangan perusahaan tersebut mengikuti tender-tender pemerintah.
“Apabila dibiarkan pemenang tender perusahaan yang masih dalam sanksi daftar hitam, itu artinya pelanggaran hukum, Mal Administrasi yang akan menjadi temuan BPK dan bisa dilaporkan ke APH sebagai pelanggaran hukum,” ucapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pokja BP2JK Kepri dan KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri belum dapat dikonfirmasi. (red)