KEPRINEWS – Pemberitaan KepriNews.co pada edisi sebelumnya seputar dugaan kasus asusila mendapat tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat. Terlihat dari masukan publik via seluler, ke Redaksi rata-rata mengatakan/memberi masukan agar pelaku ini dapat ditindak.
Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan mengatakan, dalam hal ini, biar kepala OPD-nya yang akan melakukan tindakan awal. Memang perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditambahkan lagi oleh Maya salah satu warga masyarakat Tanjungpinang berdomisili di Batu 10 mengatakan bahwa perbuatan ini wajib ditindak tegas.
Akibat asusila/maksiat ASN yang kedua-dua-nya sudah memiliki istri dan suami, konsekuensi-nya imej PNS menjadi buruk. Pasalnya PNS adalah pelayan masyarakat, unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam teladan dan tingkah laku. Dengan adanya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, lanjutnya, setidaknya meminimalisir perilaku ASN.
“Pihak yang berkompeten dapat secara tegas menerapkan aturan PNS yang berlaku pada tiap-tiap kasus pelanggaran tanpa tidak memandang bulu. Maka hal ini akan menjadi contoh bagi yang lain, bahkan terlihat bahwa Pemko tidak main-main dan segan-segan melakukan penegakan aturan kepada pejabat yang melakukan kasus asusila,” tutupnya. (Redaksi01-Tim)