KEPRINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima limpahan perkara tahap II dari tim penuntut Kejati Kepri terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.
Dalam penyerahan tersangka bernama Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang beserta barang bukti dilakukan di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024).
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir menyampaikan, dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp5.991.229.607,00.
“Saat proses tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi penasehat hukum,” tuturnya.
Kemudian, tim JPU melakukan penahanan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Tanjungpinang, selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 April 2024 di Rutan Kelas Kelas I Tanjungpinang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakosos menguraikan, bahwa tersangka Arif Firmansyah diduga melakukan korupsi dan TPPU dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah.
“Selain itu, tersangka juga melakukan pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya. (un)