KEPRINEWS – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas melaksanakan rapat paripurna tentang laporan keterangan pertangungjawaban Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang terlaksana di Lantai l Ruang Rapat DPRD Jumat (23/4/2021) pagi.
Ketua DPRD Hasindar saat membuka rapat menyampaikan, bahwa agenda dewan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ucap Hasnidar.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Yusli YD S.IP dalam penyampaiannya menindaklanjuti penyampaian LKPJ bupati akhir TA 2020 yang diselenggarakan pada senin 05 April 2021 lalu, maka DPRD membentuk Pansus laporan keterangan pertanggungjawaban bupati di akhir TA 2020 untuk melakukan pembahasan kinerja bupati.
“Proses pelaksanaan Pansus bertujuan mendalami pelaksanaan kegiatan oleh perangkat daerah Anambas yang dilaporkan dalam Dokumen LKPJ bupati tahun anggaran 2020,” tuturnya.
Melalui pembahasan dalam Rapat Pansus diperoleh beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan kinerja kegiatan perangkat daerah, selanjutnya diharapkan menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tata kelola di Pemkab pada tahun anggaran selanjutnya. Dari hasil Pansus tersebut diperoleh rekomendasi yang ditetapkan dalam keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2021.
Sebagai perbaikan perencanaan pembangunan daerah yang di dalamnya juga terdapat unsur pengendalian dan pelaporan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Anambas menjadi koordinator dalam melakukan proses pengumpulan dan penyampaian tanggapan dari rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Anambas TA 2020.
Kata Yusli, adapun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yaitu, dalam meningkatkan bidang ekonomi di KKA, DPRD merekomendasi agar Pemda untuk tahun-tahun ke depan, harus mendorong nilai produksi perikanan budidaya, mengembangkan objek-objek wisata dan meningkatkan program kegiatan serta anggaran di sektor UMKM.
Kondisi kemiskinan dibandingkan tahun 2019 mengalami peningkatan, sebesar 0,12 poin, namun tidak disajikan dalam dokumen LKPJ Tahun 2020. Untuk itu rekom dewan agar selanjutnya pemerintah menyajikan data-data angka kemiskinan yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik.
Rekom selanjutnya, agar Pemda fokus pada program-program atau kegiatan yang dapat menurunkan angka kemiskinan dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan yang baru. Lebih optimal mempertahankan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terutama pada harapan hidup saat lahir dan harapan lama sekolah.
Secara Umum realisasi pajak daerah dan retribusi daerah TA 2020 melampaui target yang ditetapkan, maka dalam perubahan APBD TA 2021 targetnya dapat ditambah atau dinaikan sebesar 10% dari tahun 2020.
Untuk LKPJ yang akan datang DPRD meminta Pemerintah Daerah menyajikan target dan realisasi untuk masing–masing objek pajak daerah, dan objek retribusi daerah secara terperinci dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan retribusi.
Realisasi Lain-Lain PAD Yang Sah Tahun Anggaran 2020 tidak dapat melampaui target yang ditetapkan, maka pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 DPRD merekomendasikan agar target Lain-Lain PAD yang sah perlu mendapat perhatian bersama terutama OPD-OPD teknis yang terkait.
Dengan data tentang laporan keuangan yang tidak sesuai antara Dokumen LKPJ dengan data yang ada pada OPD–OPD, DPRD merekomendasikan agar kepala daerah memberikan teguran pada OPD tersebut untuk melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tepat waktu.
Kepada bupati agar lebih serius dalam pembahasan LKPJ bersama DPRD, sehingga dalam proses pembahasan yang sedang dilaksanakan oleh DPRD bersama eksekutif, bupati dapat mengintruksikan kepada kepala OPD untuk wajib hadir dalam pembahasan. (Kadeni)