KEPRINEWS – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman bersama timnya mengapresiasikan dan mengsupport kinerja Bareskrim Polri, lewat pres rilis-nya yang di kirim ke sejumlah media massa via WA. Hal ini menginformasikan yang telah MAKI terima dan terverifikasi, saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap pengurus Koperasi Indosurya Cipta yang telah dimulai sejak tanggal 8 April 2020.
Sangkaan terhadap pengurus Koperasi Indosurya Cipta (ISP) adalah dugaan melakukan penghimpunan dana di luar anggota koperasi dan tidak dicairkan saat jatuh tempo (dalam istilah gampang adalah praktek Bank Gelap/Ilegal) dan juga dikenakan dugaan TPPU.
Atas proses penyidikan Bareskrim ini, MAKI menyampaikan apresiasi yang tinggi dikarenakan Bareskrim cepat tanggap untuk segera menyelamatkan aset-aset ISP guna dikembalikan kepada nasabah/korban. Berdasar pemberitaan laporan keuangan ISP tahun 2018, simpanan di ISP adalah sebesar Rp10,5 triliun, namun belum diketahui secara pasti berapa jumlah gagal bayar dan jumlah kerugian penabungnya.
Dari penulusuran MAKI, terdapat satu orang dari Jakarta Utara selaku nasabah penabung sekitat Rp2 miliar, namun saat jatuh tempo tidak bisa dicairkan sehingga tidak punya biaya untuk cuci darah dan saat ini nasabah tersebut telah meninggal dunia.
MAKI sebelumnya telah melaporkan dugaan Bank Gelap dan TPPU atas pengurus Koperasi Hanson yang saat ini Bareskrim tangani, telah melakukan penahanan terhadapa para tersangka dengan dugaan kerugian sekitar Rp2,4 triliun. “Sebenarnya kami hendak melaporkan Pengurus Koperasi ISP minggu lalu setelah adanya berita gagal bayar, namun kemudian mendapat informasi bahwa Dirtipideksus Bareskrim telah melakukan Penyidikan terhadap Pengurus Koperasi ISP,” tutur Boyamin kepada KepriNews.co baru-baru ini.
MAKI selalu peduli terhadap kasus korupsi pada jasa keuangan dan praktek bank gelap dikarenakan adanya dugaan keteledoran aparat negara (OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM) sehingga berkali-kali rakyat jadi korban dari praktek Bank Gelap. (Lani)