KN – Dalam rangka sosialisasi peraturan ANNEX 12 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 115 Tahun 2015 tentang keselamatan penerbangan sipil di Natuna, Inspektur Navigasi penerbangan Bidang Search dan Rescue Kementerian Perhubungan Udara, Soegiarto yang langsung menjadi narasumber.
Untuk memberikan materi seputar Peraturan ANNEX 12, akhirnya Soegiarto berada di Natuna selama 3 hari. Acara sosialisasi ini diadakan di di Kantor Pencarian dan Pertolongan Kabupaten Natuna Jalan Adam Malik Air Mulung Ranai dimulai pada Senin (23/04/2019).
Peraturan ANNEX 12 meliputi peraturan yang mengatur segala aspek yang dibutuhkan dalam penanganan kecelakaan pesawat udara. Konsekuensi dari hal itu adalah apabila Indonesia tidak bisa memenuhi atau mengikuti peraturan tersebut, maka seluruh aktifitas penerbangan sipil di Indonesia tidak dapat diizinkan melakukan penerbangan internasional.
Soegiarto menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat tugas untuk mengaudit standar pelayanan keselamatan penerbangan udara sipil di keseluruh Kantor Basarnas di Indonesia termasuk Natuna. Hal ini bertujuan agar dapat memenuhi standar pelayanan sesuai aturan ICAO (International Civil Aviation Organization) dan ketentuan-ketentuan dari Kementerian Perhubungan.
“Untuk keselamatan penerbangan sipil, ada mekanismenya yang diterapkan ICAO di bawah PBB, untuk menjamin keselamatan penerbangan sipil yang ada. Karena, hal ini sangat penting dilakukan dan disosialisasikan untuk membangun kepercayaan masyarakat Internasional.
Jika Indonesia tidak dapat memenuhi standar pelayanan keselamatan penerbangan sipil yang ditentukan oleh ICAO, maka dianggap penerbangan sipil Indonesia tidak aman dan secara otomatis menghilangkan kepercayaan para turis mancanegara untuk menggunakan jasa penerbangan Indonesia. Parahnya lagi, maskapai penerbangan nasional di Seluruh Indonesia, tidak diizinkan terbang ke luar negeri, atau internasional maskapai dari Indonesia akan dilarang melakukan penerbangan internasional.
Ada 19 standar pelayanan penerbangan yang ditetapkan ICAO yang harus dipenuhi, itu sudah tertuang pada peraturan ANNEX 12. “Dengan memenuhi persyaratan standar penerbangan internasional, satu-satunya jalan, yaitu kami langsung terjun ke setiap daerah untuk menerapkan peraturan ini agar semua penerbangan nasional Indonesia dapat secepatnya melakukan dan memenuhi syarat atau standar penerbangan ICAO,” harapnya.
Penulis: Ilham