KN – Perlu sentuhan hukum kembali kepada para ‘mafia’ berdasi, yang diduga menghilangkan uang negara berkisar ratusa miliarn pada penjualan bauksit, dengan tidak melakukan Tupoksinya dan kontrol pada setiap penjulan yang dilakukan oleh pemegang izin. Seharusnya ‘PENJARA‘ bagi para mafia izin di dinas ESDM, yang berani meloloskan belasan izin IUP OP bodong, ungkap salah satu ahli tambang IAN (Inisial) yang mengetahui permainan rekom izin bodong di DESDM.
IAN menjelaskan, terkait dengan permasalahan ini, jelas kerugian negara terdapat pada beberapa jenis penerimaan negara berbentuk PNBP, hasil penjualan bauksit yang wajib disetorkan ke Kas Negara oleh pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan Bauksit di Bintan.
Dan ini seharusnya telah dilakukan oleh semua pemegang izin. Sayangnya pemberi izin itu tidak melakukan Tupoksinya dengan benar, tidak melakukan tidakan upaya pembayaran pajak pada perusahaan yang melakukan aktivitas penjualan berdasarkan izin yang direkom ESDM.
Serangkaian izin IUP OP yang berkewajiban memberikan Hak Negara yaitu terdiri: A. IURAN PRODUKSI. B. BEA KELUAR MINERAL. C. TARIF BEA-BEA KELUAR. IURAN PRODUKSI dibayar sebesar 3.75% x HPE x Vol jual (UU Minerba 04 Th 2009 pasal 105).
BEA KELUAR MINERAL dibayarkan sebesar 10% x HPE x Volume jual (Permenkeu 13 th 2017 tentang Penetapan barang ekspor Bertarif). TARIF BEA KELUAR dibayarkan sebesar 7.5% x HPE x Volume jual (persentase kemajuan pembangunan smelter).
Dari 3 jenis penerimaan tersebut, jika kegiatan penjualan bauksit di Bintan sebesar 1 juta ton, maka total penerimaan negara yang seharusnya diterima sebesar: T1 + T2 + T3 ~ Rp56,2 miliar. Adapun sebagai bukti pembayaran berupa BPN (bukti penerimaan negara) yang sampai saat ini tidak dapat dibuktikan oleh pemegang 19 IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan Bauksit di Bintan.
Artinya, dapat dipastikan, bahwa penerimaan uang negara sebesar itu tidak disetorkan, meskipun kenyataannya bauksit hasil kegiatan di lokasi Bintan telah raib alias hilang tanpa bekas. fakta tersebut, didukung dengan tidak adanya kegiatan pengapalan/penjualan bauksit yang dilakukan oleh Badan Usaha pemegang izin untuk penjualan bauksit.
Melainkan PT GBA selaku perusahaan pemilik izin eksport. Sistim ini diterapkan Dinas ESDM Kepri yang jelas memutarbalikan aturan yang berlaku di Indonesia. Dampaknya, puluhan sampai ratusan miliar uang negara raib, Pulau Bintan hancur, tidak ada yang dijadikan tersangka atau masuk penjara, pada hal jelas telah melakukan tindak pidana serta merugikan negara.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa akibat kegiatan pengambilan mineral tergali oleh Badan Usaha Non tambang dengan menggunakan izin tidak sesuai ketentuan (IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan Bauksit-red) yang diterbitkan oleh DPM-PTSP atas Rekomendasi Dinas ESDM telah mengakibatkan, kerusakan lingkungan berupa kerusakan hutan yang ditinggalkan begitu saja oleh pemegang izin, tanpa dilanjutkan pembangunan fisik di pasca kegiatan.
Pemegang izin tidak dapat membuktikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berarti telah terjadi kerugian penerimaan negara sebesar puluhan sampai ratusan milar rupiah akibat kegiatan penjualan bauksit di Bintan/PNBP yang tidak disetorkan ke Kas Negara.
Beberapa kali Kepri News ke Dinas ESDM untuk meminta konfirmasi seputar kerugian negara dan rekon izin bodong tersebut, tetapi selalu mengatakan, kalau pejabat yang berwenang untuk bicara masalah itu tidak ada di tempat. Bahkan pernah staf di dinas tersebut, dengan sengaja tidak mau membukan pintu, sampai berita ini terekspos. (B E R S A M B U N G) Penulis Redaksi 01