
KEPRINEWS – Terkait laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, kode perilaku oknum Plt Kadis Iz (inisial-red) di Pemkab Lingga yang diduga melakukan asusila dengan berfoto tanpa busana bersama wanita bukan istrinya ke Komisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ditanggapi serius oleh pihak KASN.
Kepada KepriNews.co Rabu (23/03/2022), Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr Iip Ilham Firman mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda-Red) harus tegas dalam menangani pelanggaran etika ASN.
“Jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi ASN lain dan citra pemerintah daerah di mata publik. Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN akan berkoordinasi dengan Pemda untuk memonitor penanganan-penanganan kasus ini oleh pemerintah daerah,” tutur Iip.
Setelah 4 edisi pemberitaan mengenai perbuataan asusila dengan cara berfoto telanjang dengan seorang wanita yang bukan istrinya, terus mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan sejumlah warga Lingga mendukung redaksi untuk diberitakan, sebagai efek jera, sanksi moral dan dapat diterapkan sanksi hukum UU etika PNS.
Sama halnya penyampaian oleh Sekda Pemkab Lingga Syamsudi kepada KepriNews.co, baru-baru ini, apabila terbukti hal itu benar tentu akan ada konsekuensinya sesuai dengan aturan. Jadi apabila pemberitaan media selama ini benar dan terbukti, maka hal ini akan ditindak sesuai instruksi aturan PNS yang berlaku. B E R S A M B U N G (TIM)