KEPRINEWS – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Operasi Pasar.
Pada kesempatan itu, petugas Bea Cukai juga memberikan penyuluhan dan menempelkan stiker gempur rokok ilegal di toko dan warung.
“Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi lebih luas tidak hanya kepada penjual, tapi juga kepada pembeli,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan melalaui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, Senin (23/12/2024).
Ia menyampaikan, operasi pasar ini dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu community protector.
Dimana, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Sambung Fajar, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus melaksanakan kegiatan rutinnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka pengawasan barang kena cukai, yaitu peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, tapi juga memberi edukasi ke masyakarat terkait penjualan barang kena cukai,” ungkap Fajar mengakhiri. (JM)