
KEPRINEWS – Penjelasan kenapa Walikota Tanjungpinang, Rahma, belum memenuhi panggilan Ketua DPRD yang membawa nama panitia hak angket. Menindaklanjuti surat ketua DPRD bernomor 170/569/2.2.02/2021 tanggal 22 Desember 2021, maka dijelaskan Rahma secara rinci alasan ketidakhadirannya.
Pertama, syarat dan prosedur pembentukan hak angket oleh DPRD Tanjungpinang telah diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 103 s/d Pasal 107
Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Kedua, untuk memastikan telah terpenuhinya persyaratan dan terlaksananya prosedur pembentukan panitia angket sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai subyek pelaksanaan hak angket yang diminta kehadirannya untuk memberikan keterangan, Walikota Tanjungpinang melalui surat nomor: 170/1487/1.1.02/2021 tanggal 20 Desember 2021, hal
Mekanisme/Prosedur Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, telah mengajukan permintaan data lengkap terkait hak angket dimaksud kepada DPRD.
Hal ini patut dan wajar dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan alasan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan. Namun sampai saat ini
permintaan tersebut belum dipenuhi.
Selanjutnya, permintaan data lengkap terkait pembentukan panitia angket dimaksud
dilakukan sebagai respon terhadap Surat Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Nomor: 170/512/2.2.02/2021 tanggal 1 November 2021 Hal Penyampaian Hak Angket, yang hanya melampirkan Notulen.
Rapat DPRD Nomor: 15/parpur/x/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Berita Acara Nomor : 910/54.b.1/2.2.02/2021 tentang Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Pidato Jawaban Walikota Tanjungpinang tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang Atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019, tanpa melampirkan Berita Acara terkait Rapat Paripurna Khusus Hak Angket serta dokumen pendukung lainnya.
Antara lain, daftar hadir anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam Rapat Paripurna Khusus Pembentukan Hak Angket sebagai bukti kehadiran minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 104 ayat (2) Peraturan DPRD Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata tertib dan Proses dan Bukti Pada Keterwakilan seluruh Fraksi dalam Panitia Angket.
Berita Acara Rapat Fraksi terkait pandangan terhadap usulan atau persetujuan pembentukan Panitia Angket. Dasar dan alasan hukum tidak terwakilinya semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam Panitia Angket sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (4) PP nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 104 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Notulen Rapat DPRD Nomor: 15/parpur/x/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Berita Acara yang menjadi lampiran Surat Ketua DPRD Nomor: 170/512/2.2.02/2021 tanggal 1 November 2021 Hal Penyampaian Hak Angket pada faktanya bertentangan dengan agenda acara yang terurai dalam Surat Undangan Resmi DPRD Kota Tanjungpinang kepada Walikota Tanjungpinang yaitu untuk menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang Terhadap Pandangan
Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Pidato Jawaban Walikota Tanjungpinang Tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang.
Atas Perwako Nomor 56 Tahun 2021 yang tidak dihadiri oleh walikota dan telah dijawab secara tertulis karena tidak mungkin walikota menyampaikan pidato terkait Perwako Nomor 56 Tahun 2021 faktanya tidak pernah diterbitkan.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang di Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini dengan terbitnya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tanggal 12 April 2021. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif lainnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tanggal 12 April 2021.
Selanjutnya, peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang tanggal 29 Juni 2021.
Dengan demikian Objek dalam pelaksanaan Hak Angket sudah tidak relevan lagi untuk dibahas. Ketua DPRD Tanjungpinang melalui Surat Nomor: 170/563/2.2.2/2021 tanggal 20 Desember 2021 hal Pemanggilan Permintaan Keterangan dan Surat Nomor: 170/564 /2.2.2/2021 telah melayangkan panggilan terhadap Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang untuk hadir pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 untuk dimintai keterangannya terkait Perwako Nomor 56 Tahun 2019.
Surat Panggilan dimaksud dinilai cacat administrasi, karena Pimpinan DPRD Kota telah mengeluarkan keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Panitia Angket DPRD Tahun 2021.
Dengan demikian secara yuridis telah mendelegasikan kewenangannya kepada Panitia Angket terkait pelaksanaan hak angket termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki.
Dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2021 tersebut diputuskan pula Panitia Angket sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten
dan Kota secara jelas dan tegas disebutkan Panitia Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat
atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
Hal ini berarti tugas dan kewenangan untuk melakukan pemanggilan merupakan tugas Panitia Angket. Bahwa walaupun dalam ketentuan Pasal 184 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata tertib disebutkan Surat keluar.
Termasuk surat undangan rapat DPRD ditandatangani oleh salah seorang pimpinan DPRD, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan tugas dan wewenang Panitia Angket karena telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2021. Apalagi sesuai tata urutan peraturan perundangundangan dan adegium “lex superior derogat legi inferiori” PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding Peraturan
DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata tertib untuk dipatuhi.
Berdasarkan apa yang terurai diatas, dikarenakan Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang sebagai subyek pelaksanaan hak angket, yang diminta kehadirannya dalam pemeriksaan panitia angket, sampai saat ini belum diberikan data.
lengkap terkait telah terpenuhinya persyaratan dan terlaksananya prosedur pembentukan panitia angket sesuai ketentuan yang berlaku dan mempedomani ketentuan Pasal 75 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 105 ayat 2 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan Pejabat Pemerintah daerah, Badan Hukum atau Warga Masyarakat yang
dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Maka Walikota dan Walikota Tanjungpinang baru akan memenuhi panggilan panitia angket bilamana data lengkap terkait telah terpenuhinya persyaratan dan terlaksananya
prosedur pembentukan panitia angket sesuai ketentuan yang berlaku telah diberikan. (TIM)