• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Senin, 20 Oktober 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

Terkait Pemanggilan Ketua DPRD, Ini Alasan Kenapa Walikota Rahma Tidak Hadir

by keprinews.co
23 Desember 2021
in Head Line, Tanjungpinang
249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

KEPRINEWS – Penjelasan kenapa Walikota Tanjungpinang, Rahma, belum memenuhi panggilan Ketua DPRD yang membawa nama panitia hak angket. Menindaklanjuti surat ketua DPRD bernomor 170/569/2.2.02/2021 tanggal 22 Desember 2021, maka dijelaskan Rahma secara rinci alasan ketidakhadirannya.

Pertama, syarat dan prosedur pembentukan hak angket oleh DPRD Tanjungpinang telah diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 103 s/d Pasal 107
Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

Kedua, untuk memastikan telah terpenuhinya persyaratan dan terlaksananya prosedur pembentukan panitia angket sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai subyek pelaksanaan hak angket yang diminta kehadirannya untuk memberikan keterangan, Walikota Tanjungpinang melalui surat nomor: 170/1487/1.1.02/2021 tanggal 20 Desember 2021, hal
Mekanisme/Prosedur Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, telah mengajukan permintaan data lengkap terkait hak angket dimaksud kepada DPRD.

Hal ini patut dan wajar dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan alasan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan. Namun sampai saat ini
permintaan tersebut belum dipenuhi.

Selanjutnya, permintaan data lengkap terkait pembentukan panitia angket dimaksud
dilakukan sebagai respon terhadap Surat Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Nomor: 170/512/2.2.02/2021 tanggal 1 November 2021 Hal Penyampaian Hak Angket, yang hanya melampirkan Notulen.

Rapat DPRD Nomor: 15/parpur/x/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Berita Acara Nomor : 910/54.b.1/2.2.02/2021 tentang Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Pidato Jawaban Walikota Tanjungpinang tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang Atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019, tanpa melampirkan Berita Acara terkait Rapat Paripurna Khusus Hak Angket serta dokumen pendukung lainnya.

Antara lain, daftar hadir anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam Rapat Paripurna Khusus Pembentukan Hak Angket sebagai bukti kehadiran minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 104 ayat (2) Peraturan DPRD Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata tertib dan Proses dan Bukti Pada Keterwakilan seluruh Fraksi dalam Panitia Angket.

Berita Acara Rapat Fraksi terkait pandangan terhadap usulan atau persetujuan pembentukan Panitia Angket. Dasar dan alasan hukum tidak terwakilinya semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam Panitia Angket sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (4) PP nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 104 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

Notulen Rapat DPRD Nomor: 15/parpur/x/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Berita Acara yang menjadi lampiran Surat Ketua DPRD Nomor: 170/512/2.2.02/2021 tanggal 1 November 2021 Hal Penyampaian Hak Angket pada faktanya bertentangan dengan agenda acara yang terurai dalam Surat Undangan Resmi DPRD Kota Tanjungpinang kepada Walikota Tanjungpinang yaitu untuk menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang Terhadap Pandangan
Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Pidato Jawaban Walikota Tanjungpinang Tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang.

Atas Perwako Nomor 56 Tahun 2021 yang tidak dihadiri oleh walikota dan telah dijawab secara tertulis karena tidak mungkin walikota menyampaikan pidato terkait Perwako Nomor 56 Tahun 2021 faktanya tidak pernah diterbitkan.

Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang di Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini dengan terbitnya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tanggal 12 April 2021. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif lainnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tanggal 12 April 2021.

Selanjutnya, peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang tanggal 29 Juni 2021.

Dengan demikian Objek dalam pelaksanaan Hak Angket sudah tidak relevan lagi untuk dibahas. Ketua DPRD Tanjungpinang melalui Surat Nomor: 170/563/2.2.2/2021 tanggal 20 Desember 2021 hal Pemanggilan Permintaan Keterangan dan Surat Nomor: 170/564 /2.2.2/2021 telah melayangkan panggilan terhadap Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang untuk hadir pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 untuk dimintai keterangannya terkait Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

Surat Panggilan dimaksud dinilai cacat administrasi, karena Pimpinan DPRD Kota telah mengeluarkan keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Panitia Angket DPRD Tahun 2021.

Dengan demikian secara yuridis telah mendelegasikan kewenangannya kepada Panitia Angket terkait pelaksanaan hak angket termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki.

Dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2021 tersebut diputuskan pula Panitia Angket sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten
dan Kota secara jelas dan tegas disebutkan Panitia Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat
atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Hal ini berarti tugas dan kewenangan untuk melakukan pemanggilan merupakan tugas Panitia Angket. Bahwa walaupun dalam ketentuan Pasal 184 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata tertib disebutkan Surat keluar.

Termasuk surat undangan rapat DPRD ditandatangani oleh salah seorang pimpinan DPRD, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan tugas dan wewenang Panitia Angket karena telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2021. Apalagi sesuai tata urutan peraturan perundangundangan dan adegium “lex superior derogat legi inferiori” PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding Peraturan
DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata tertib untuk dipatuhi.

Berdasarkan apa yang terurai diatas, dikarenakan Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang sebagai subyek pelaksanaan hak angket, yang diminta kehadirannya dalam pemeriksaan panitia angket, sampai saat ini belum diberikan data.

lengkap terkait telah terpenuhinya persyaratan dan terlaksananya prosedur pembentukan panitia angket sesuai ketentuan yang berlaku dan mempedomani ketentuan Pasal 75 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 105 ayat 2 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan Pejabat Pemerintah daerah, Badan Hukum atau Warga Masyarakat yang
dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Maka Walikota dan Walikota Tanjungpinang baru akan memenuhi panggilan panitia angket bilamana data lengkap terkait telah terpenuhinya persyaratan dan terlaksananya
prosedur pembentukan panitia angket sesuai ketentuan yang berlaku telah diberikan. (TIM)

Tags: Walikota Tanjungpinang
Share1Tweet1Send
Previous Post

Walikota Akan Penuhi Panggilan Bila Pembentukan & Proses Hak Angket Sudah Prosedural

Next Post

Tingkatkan Binpers, Karumkital dr MDTS Adakan Jam Komandan

Related Posts

Walikota Rahma Pimpin Apel Hardiknas 2023
Advertorial

Walikota Rahma Pimpin Apel Hardiknas 2023

Salurkan Bantuan ke 119 Petugas Lapangan, Rahma Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
Head Line

Salurkan Bantuan ke 119 Petugas Lapangan, Rahma Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Giat Terakhir Safari Ramadhan, Rahma: Bersinergi Kawal Pembangunan Tanjungpinang
Head Line

Giat Terakhir Safari Ramadhan, Rahma: Bersinergi Kawal Pembangunan Tanjungpinang

Rahma Serahkan Insentif ke 1653 Orang Sebagai Imam Masjid, Penyuluh Agama dan Petugas Lainnya
Head Line

Rahma Serahkan Insentif ke 1653 Orang Sebagai Imam Masjid, Penyuluh Agama dan Petugas Lainnya

Next Post
Tingkatkan Binpers, Karumkital dr MDTS Adakan Jam Komandan

Tingkatkan Binpers, Karumkital dr MDTS Adakan Jam Komandan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Tidak Mendapat Izin Mendagri Hasan Nekat Melantik Pejabat Eselon II, Cindai: Ganti Pj Wako

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.